Tim Tabur Kejari Batam Tangkap DPO Kasus Pencurian, Terpidana Roliati Dieksekusi ke Lapas Batam

Tim Tabur Kejari Batam Tangkap DPO Kasus Pencurian, Terpidana Roliati Dieksekusi ke Lapas Batam
Tim Tabur Kejari Batam menangkap DPO Roliati di rumahnya di Batam, Senin (13/1/2025) (foto kejari batam)

Telegrapnews.com, Batam – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam, Senin (13/1/2025) pagi.

Buronan tersebut, Roliati, diamankan di rumahnya yang terletak di Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, sekitar pukul 08.45 WIB.

BACA JUGA:  Wakil Ketua PERADI Batam, Ahmad Rustam Ritonga, Dijebloskan di Rutan Klas II Barelang

Roliati (48) terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut” berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1712 K/Pid/2024, yang dijatuhkan pada 12 November 2024. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Penangkapan dilakukan dengan lancar karena Roliati bersikap kooperatif saat diamankan di rumahnya.

Setelah penangkapan, Roliati segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor. Selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Disekap, Disiksa, Ditendang di Bagian Intim! Intan ART Asal NTT Alami Neraka di Rumah Mewah Batam

Kepala Kejaksaan Negeri Batam mengimbau kepada semua buronan yang masih dalam daftar DPO untuk segera menyerahkan diri. Segera mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka.

Program Tabur ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Batam untuk memastikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan di Batam.

Penulis: lcm