
Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 14 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dicegat oleh petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau saat hendak berangkat ke Johor Bahru, Malaysia, melalui pelabuhan internasional Batam Center dan Harbour Bay pada Minggu (26/1/2025).
Menurut informasi dari Kepala BP3MI Provinsi Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, belasan WNI ini diduga akan bekerja secara ilegal sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan petani kebun di Malaysia. Mereka menggunakan modus perjalanan wisata dengan paspor kunjungan, tanpa dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Modus mereka adalah berpura-pura jalan-jalan ke Malaysia, namun sebenarnya ingin bekerja sebagai ART dan petani kebun,” jelas Kombes Pol. Imam Riyadi.
Dari 14 WNI yang dicegat, delapan di antaranya berasal dari Jawa Timur, empat dari Nusa Tenggara Barat, satu dari Yogyakarta, dan satu lagi dari Aceh.
Petugas BP3MI menduga para WNI tersebut menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat ini, BP3MI sedang berkoordinasi dengan BP3MI di daerah asal masing-masing untuk memproses pemulangan mereka.
“Kami masih melakukan koordinasi dengan BP3MI di Jawa Timur, NTB, Yogyakarta, dan Aceh untuk memastikan pemulangan mereka ke daerah asal,” tambah Imam.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan saat ingin bekerja di luar negeri.
Selain itu, pihak berwenang terus mengawasi keberangkatan WNI melalui jalur-jalur internasional untuk mencegah terjadinya TPPO.
Editor: jd