Pemko “Suapi” Kejaksaan Negeri Batam Rp16,5 Miliar di APBD 2025

Pemko "Suapi" Kejaksaan Negeri Batam Rp16,5 Miliar di APBD 2025
Pemko Batam 'suapi' Kejari Batam sebesar Rp 16,5 miliar (ilustrasi/AI)

Telegrapnews.com, Batam – Di tengah keterbatasan anggaran yang kerap didengungkan, Pemerintah Kota Batam mampu “menyuapi” Kejaksaan Negeri Batam dengan alokasi anggaran hibah sebesar Rp16,5 miliar di APBD Kota Batam 2025. Sebesar Rp5,2 miliar di antaranya untuk pengadaan partisi dan lemari di institusi penegak hukum, yang oleh UU dituntut lebih berperan serta dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ini.

Apakah ini sudah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran sebagaimana ditekankan Kejaksaan Agung belum lama ini?

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengaku, alokasi bantuan hibah yang diberikan oleh Pemko Batam itu diperlukan untuk pembenahan insfrastruktur gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“(Anggaran itu) telah dipertimbangkan melalui skala perioritas kebutuhan,” ujar I Ketut Kasna Dedi, menjawab telegrapnews.com, Kamis (30/1/2025) siang.

Ada beberapa hal menurut I Ketut Kasna Dedi yang mendesak pihaknya perlukan untuk pembenahan di gedung, yang disebutkannya telah berusia lebih dari 20 tahun itu. Karena jika membangun secara keseluruhan, biaya yang diperlukan sangat sebesar, sehingga pihaknya memilih memperbaharui beberapa sarana dan prasarana yang lebih perioritas.

BACA JUGA:  Jalur Lancar, Kota Makin Cantik! Ini 3 Mega Flyover Ikonik di Kepri

“Menurut kami sangat mendesak dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat,” tegasnya.

Tanggapan Pemko Batam

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Kota Batam, Riama Manurung, mengatakan, permintaan alokasi anggaran dari Kejari Batam itu telah melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kota Batam dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemko Batam.

BACA JUGA:  Bersihkan Dunia Pers dari Premanisme Berkedok Wartawan

Selain Kejaksaan, beberapa instansi vertikal lainnya seperti Polda Kepri, Polresta Barelang, Polisi Militer, Imigrasi, Kodim 0316, Pengadilan Negeri Batam, Bakamla dan Mako Yonif juga kebagian anggaran. Totalnya lebih kurang Rp53 miliar.

“Itu semua sudah melalui proses pembahasan di Badan Anggaran DPRD dan SKPD. Kami (Kesbangpol) sebagai unsur pelaksana, tentu akan melaksanakannya,” ujar Riama Manurung, saat ditanya telegrapnews.com, apakah pengalokasian itu telah mendesak, mempertimbangkan prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas penganggaran.

BACA JUGA:  Polsek Batu Aji Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Terlepas dari penjelasan Kajari Batam dan Kesbangpol Kota Batam, lembaga eksekutif Pemko Batam sebagai pengguna anggaran serta DPRD Batam sebagai pihak yang berwenang dalam budgeting (penganggaran) diharapkan dapat mengimplementasikan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat itu dengan tepat guna dan sasaran.

Efisiensi dan efektivitas anggaran sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.

Lalu, untuk apa saja pajak-pajak rakyat dipergunakan dalam APBD Pemko Batam di 2025? Ikuti terus artikel telegrapnews.com di edisi-edisi selanjutnya.

Penulis : LCM
Editor. : MS