Dua Pelaku Pencurian di Duriangkang Batam Dibekuk Polisi, Gasak Emas dan Uang Tunai

Dua Pelaku Pencurian di Duriangkang Batam Dibekuk Polisi, Gasak Emas dan Uang Tunai
Dua pelaku pembobol rumah kosong di Duriangkang, Batam, berhasil dibekuk polisi (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Dua pria pelaku pencurian di kawasan Duriangkang, Sei Beduk, Batam, berhasil diringkus polisi setelah membobol rumah yang ditinggal pemiliknya. Kedua pelaku, FH (38) dan DS (44), ditangkap di daerah Sagulung pada Minggu (26/1/2025) malam.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi saat korban, Aji Zakaria, meninggalkan rumahnya untuk menghadiri acara di daerah Barelang.

BACA JUGA:  46 Tersangka Perusak Hutan Riau Diciduk! Mayoritas Pemilik Lahan, Bukan Korporasi!

“Saat itu, korban pergi menghadiri acara di daerah Barelang. Setelah pulang, korban mendapati jendela rumahnya sudah terbuka,” ujar Jonathan dalam konferensi pers di Mapolsek Sei Beduk, Jumat (31/1/2025).

Setelah memeriksa rumah, korban menyadari bahwa barang berharga miliknya, berupa emas seberat tujuh gram dan uang tunai Rp 7 juta, telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sei Beduk.

BACA JUGA:  Dua Remaja Nekat Begal Anak di Sekupang, Motor Dibawa Kabur! Polisi Bergerak Cepat Tangkap di Sagulung

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melacak keberadaan mereka di Sagulung.

Dari hasil penggeledahan, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, dua helm, satu unit sepeda motor. Beserta satu unit obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela korban, serta uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 5 Gram Sabu, Dua Pengedar Ditangkap di Simpang Dam Batam

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Jonathan.

Editor: jd