
Telegrapnews.com, Batam – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam mendesak Polresta Barelang untuk segera mencabut status tersangka terhadap tiga warga Pulau Rempang, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Mereka dituduh melakukan perampasan kemerdekaan sesuai Pasal 333 KUHP pada Januari lalu.
Ketua LAM Batam, YM Dato’ H Raja Muhammad Amin, mengungkapkan bahwa masyarakat Pulau Rempang harus mendapatkan kepastian dan kenyamanan atas ruang hidup mereka yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Kami tidak ingin ada lagi warga yang menjadi korban, apalagi di Pulau Rempang yang sudah lama mereka tempati,” tegas Raja Muhammad Amin dalam rapat pengurus LAM Batam di Gedung Nong Isa, Batam Center, pada Sabtu (1/2/2025).
Dalam rapat tersebut, LAM Batam merumuskan lima sikap terkait proyek Rempang Eco City yang sedang digalakkan pemerintah.
Selain mendesak peninjauan kembali proyek tersebut, LAM juga menuntut agar masyarakat Kampung Tua di Pulau Rempang tidak direlokasi dan meminta transparansi dari pemerintah mengenai proyek ini.
“LAM Batam juga meminta LAM Provinsi Kepri untuk mengundang anggota DPR RI dan DPD RI dari dapil Kepri untuk bertemu dengan Presiden. Serta mendesak Kapolresta Barelang mencabut status tersangka tiga warga Pulau Rempang,” tambah Raja Muhammad Amin.
Dalam kesempatan itu, Raja Muhammad Amin yang baru terpilih sebagai Ketua Umum LAM Batam pada Desember 2024, menggantikan almarhum Nyat Kadir, juga mengumumkan pengurus baru yang akan mendampinginya.
Di antaranya Dato’ Muhammad Yunus sebagai Sekretaris dan Dato’ Abdul Malik sebagai Bendahara. Keduanya merupakan anggota DPRD Batam dan pejabat Pemko Batam.
Pengurus harian baru LAM Kota Batam juga mencakup berbagai tokoh penting, termasuk wartawan senior Ramon Damora, mantan Ketua PWI Provinsi Kepri.
Raja Muhammad Amin berkomitmen untuk menjadikan LAM Batam sebagai lembaga yang tidak hanya memberi tepuk tepung tawar, tetapi juga berperan aktif dalam membangun Batam dengan mengedepankan akhlak, adat, dan adab.
Editor: dr