Konflik Rempang Memanas: Ormas Melayu Bantah Dukung PSN, Kecam Polresta Barelang

Konflik Rempang Memanas: Ormas Melayu Bantah Dukung PSN, Kecam Polresta Barelang
Konflik Rempang kembali memanas, Polresta Barelang dinilai mencatut nama sejumlah Ormas Melayu mendukung PSN Rempang Eco City (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Melayu di Kota Batam mengecam tindakan Polresta Barelang yang mencatut nama mereka dalam siaran pers terkait silaturahmi dan audiensi membahas perkembangan penanganan bentrokan di Sembulang Hulu.

Dalam siaran pers berjudul “Kapolresta Barelang Gelar Audiensi dengan Tokoh Melayu Bahas Perkembangan Penanganan Bentrokan di Sembulang Hulu”, Polresta menyebut beberapa ormas hadir dalam acara tersebut dan mendukung proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Raja Muhammad Amin, menegaskan pihaknya memang diundang, tetapi memutuskan untuk tidak hadir.

BACA JUGA:  Mudik Lebaran 2025: Pergerakan Penumpang di Hang Nadim Melonjak 19,6 Persen

“Kami berlaku adil. Saat diundang Polda Kepri untuk menyatukan persepsi terkait proyek ini, kami juga tidak hadir,” ujar Raja pada Jumat sore, 31 Januari 2025.

Raja membantah kehadiran LAM dalam pertemuan tersebut dan mengecam pencatutan nama organisasinya dalam siaran pers Polresta Barelang.

“Kami kaget melihat nama kami disebut hadir dalam rilis resmi. Ini tidak benar dan perlu diklarifikasi,” tegasnya.

LAM Batam Minta Status Tersangka Warga Dicabut

Raja juga menegaskan bahwa LAM tetap mendukung perjuangan masyarakat Rempang yang menolak PSN dan meminta agar Polresta Barelang mencabut status tersangka terhadap warga Rempang yang mempertahankan hak mereka.

BACA JUGA:  Nama Flyover Laksamana Ladi Jadi Polemik, LAM Batam Minta Namanya Ditinjau Ulang

“Kami desak penetapan tersangka dibatalkan demi hukum dan HAM,” ujar Raja.

Hal serupa disampaikan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar GB). Ketua Amar GB, Ishaka, menyatakan pencatutan nama organisasinya merugikan perjuangan mereka yang menolak penggusuran akibat proyek PSN.

“Kami mendesak Polresta Barelang mengungkap fakta terkait penyerangan 18 Desember 2024 yang melukai delapan warga. Saat ini, hanya dua pekerja PT MEG yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara banyak aktor lain yang belum tersentuh,” katanya seperti dilansir tempo.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Ubah Struktur BP Batam, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Jadi Pimpinan BP Batam

Konflik terkait PSN Rempang Eco City terus berlanjut hingga saat ini. Warga tetap menolak digusur. Sementara pemerintah bersama pengembang tetap memaksa untuk merelokasi warga.

Insiden penyerangan pada 18 Desember 2024 menjadi puncak dari ketegangan antara masyarakat dan perusahaan pengembang. Dalam peristiwa itu beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya seorang wanita lansia berusia 67 tahun, Siti Hawa alias Nenek Awe.

Editor: dr