Dua Pria Pelaku Pencurian Rumah Kosong Ditangkap di Batam, Satu Terpaksa Ditembak

Dua Pria Pelaku Pencurian Rumah Kosong Ditangkap di Batam, Satu Terpaksa Ditembak
Polsek Bengkong berhasil membekuk pelaku pencurian rumah kosong di Bengkong, Batam, Rabu (5/2/2025) (polsek bengkong)

Telegrapnews.com, Batam – Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong, Kota Batam, berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus pencurian rumah kosong.

Kedua pelaku, Yong Tony (52) dan Irwansyah (39), ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di rumah milik Juliana (33), warga Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Bengkong, pada Rabu (29/1/2025). Dalam upaya penangkapan, kedua pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan melukai petugas.

Menurut informasi dari Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan, kedua pelaku merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol rumah kosong yang mencari rumah-rumah yang ditinggalkan penghuninya.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Hancurkan Lokasi Transaksi Narkoba Milik Bandar Sabu di Kampung Madani Batam

Mereka menggunakan mobil rental Toyota Avanza merah untuk memantau target dan membawa peralatan seperti obeng dan linggis kecil untuk melancarkan aksi.

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, mereka menggasak sejumlah barang berharga, termasuk tas Balenciaga, perhiasan emas, ponsel iPhone 6, dan jam tangan Tissot. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp64 juta.

BACA JUGA:  Skandal Penyelundupan iPhone di PN Batam: Kurir Kena 2,5 Tahun, Bosnya Hanya 1,5 Tahun dan Barang Bukti iPhone Dikembalikan

Kejadian ini terungkap berkat rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku, meskipun mereka mengenakan penutup wajah.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada tempat persembunyian kedua pelaku di Perumahan Golden Land, Batam Center, yang akhirnya berhasil digerebek pada Senin (3/2) sore.

Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua pelaku karena perlawanan yang membahayakan petugas.

BACA JUGA:  Pendaftaran IMEI Ponsel di Batam Turun Drastis, Bea Cukai Perketat Pengawasan

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua pelaku menggunakan hasil curian untuk berfoya-foya, termasuk membeli narkoba.

Mereka kini ditahan di sel Mapolsek Bengkong dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Meskipun dua pelaku telah ditangkap, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), berinisial M. Polisi mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.

Editor: dr