Besok PN Batam Gelar Sidang Putusan Bos Developer PT Batam Riau Bertuah

Batam-Pengadilan Negeri (PN) Batam bakal menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus penipuan Roma Nasir Hutabarat pengusaha pengembang perumahan yang menjabat Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) Rabu 8 Mei 2024.

Hal ini dikatakan Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma, sebelum menutup sidang tanggapan atas pembelaan penasehat hukum terdakwa Selasa 7 Mei 2024 di PN Batam.

Usai mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh penasehat hukumnya Niko Nikson Situmorang SH, majelis hakim memutuskan jadwal sidang putusan di gelar besok Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:  Mutasi Kombes Nasriadi ke Bareskrim Polri, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Rp 130 Miliar Tetap Berlanjut

“Sidang kita lanjutkan besok sekitar pukul 14.00,” ujar Ketua Majelis hakim Benny Yoga Dharma.

Proses persidangan yang telah berjalan dan cukup melelahkan akhirnya mencapai puncaknya, masing-masing pihak telah mengutarakan pendapat hukum beserta bukti yang dijadikan fakta persidangan guna penilaian hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Niko Nixon Situmorang SH dalam pembelaannya tetap meminta hakim untuk membebaskan terdakwa Roma Basir Hutabarat dari semua tuntutan jaksa karena fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak bersalah.

BACA JUGA:  Flyover Laksamana Ladi Dibuka Meski Masih Dalam Proses Penyelesaian, Kenderaan Berat Dilarang Melintas, Tapi Truk Kontainer Lewat

“Dengan segala hormat kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa, jangan karena untuk memuaskan para pelapor terdakwa harus menanggung salah yang tidak dilakukannya,” ujar Niko Nixon dalam pembelaannya.

Sementara itu Munir Ginting salah satu konsumen yang dirugikan meminta putusan hakim yang akan digelar besok dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban.

BACA JUGA:  Puting Beliung Sapu Kawasan Jodoh Batam, Warga Panik

“Kami harapkan majelis hakim dapat memberikan putusan yang bisa memberikan rasa keadilan bagi kami konsumen yang telah dirugikan oleh terdakwa,” ujarnya.

Hasil pantauan Pos Kota sidang dengan terdakwa Nasir Hutabarat digelar dengan waktu yang cepat, dimulai dari tuntutan oleh JPU Kamis 2 Mei 2024 dilanjutkan dengan pembelaan oleh penasehat hukum Senin 6 Mei 2024 dan tanggapan jaksa serta jawaban penasehat hukum Selasa 7 Mei 2024 dan akhirnya sidang putusan Rabu 8 Mei 2024. (*)