Nenek Awe “You’ll Never Walk Alone” Diperiksa Polresta Barelang

Telegrapnews.com, Batam – Ditetapkan sebagai tersangka, Nenek Awe atau Siti Hawa, salah satu tokoh wanita tua Rempang, Batam dikawal ratusan massa dengan semangat ”You’ll Never Walk Alone” saat menghadiri panggilan Polisi untuk pemeriksaan di Polresta Barelang, Kamis (6/2/2025) yang dimulai Pukul 13.00 hingga 17.10 WIB. 

Hadir di Polresta Barelang, ratusan massa yang menemani Nenek Hawe terdiri dari beragam kalangan. Ada dari YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Batam, Walhi, Perpat, Elang Laut dan warga Rempang yang menolak tanahnya digusur untuk proyek Rempang Eco City yang digodok PT. Mega Elok Graha (MEG) milik pengusaha national Tomy Winata alias TW. 

BACA JUGA:  Usai Kantor BP Batam, Polisi Geledah Dua Rumah Pejabat Terkait Kasus Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar

Hadir dengan menumpangi minibus, Nenek Awe yang datang mengenakan hijab hitam  tiba di Markas Polresta Batam sekitar Pukul 11.30 WIB, Kamis (06/02/2025). Warga Kampung Sembulang Pasir Merah itu, harus menempuh perjalanan dengan jarak sektiar 60 km ke Polresta Barelang. Dia hadir dengan banyak didampingi kaum ibu-ibu. 

“Kami mau menemani Nenek Awe. Dia tidak akan pernah sendiri. Kami akan terus bersamanya,” teriak salah seorang wanita paruh baya, menyemangati Nenek Awe, yang setelah tiba di Markas Kepolisan Resort Kota (Polresta) Barelang, langsung menuju Unit III Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim). 

BACA JUGA:  Modus Koper Tak Bertuan, Ribuan Benih Lobster Gagal Dibawa ke Singapura di Pelabuhan Sekupang

“Kita bukan orang jahat. Kita kan terus jaga kampung,” ujar Nenek Awe, disela-sela menuju Ruang Pemeriksaan Satreskrim Polresta Baraleng, itu. 

Nenek Awe dipanggil Polresta Barelang dengan status sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 333 KUHPidana, yang berbunyi, “Barang Siapa dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau melakukan perampasan kemerdekaan …..,”

BACA JUGA:  Geger di Batam! 5 Polisi Dituntut Mati, 7 Lainnya Terancam Seumur Hidup karena Jual Barang Bukti Sabu

Hal itu dituangkan dalam Surat panggilan Polresta Barelang nomor: S.pgl/700.a/II/RES.1.24./2025/RESKRIM, untuk hadir menghadap penyidik Ipda Riyanto, tim penyidik unit III Polresta Barelang.

Penulis : LCM

Editor.  : MS