More

    Pekerja Migran Ilegal Gagal Berangkat ke Kamboja, Fasilitator Ditangkap di Pelabuhan Batam Center

    Telegrapnews.com, Batam – Seorang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial SG gagal diberangkatkan ke Kamboja berkat upaya penggagalan yang dilakukan oleh BP3MI Kepri di Pelabuhan Batam Center pada Rabu (30/4/2025). SG yang sebelumnya dideportasi dari Kamboja, ternyata berniat kembali bekerja secara ilegal ke negara tersebut.

    Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi mengungkapkan, operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang rencana pemberangkatan CPMI ilegal melalui Batam pada 24 April 2025.

    BACA JUGA:  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal! Dua Transportir Dibekuk, Ada Anak di Antara Korban

    “BP3MI Kepri dan tim melakukan pengumpulan data dan informasi di seluruh wilayah pelabuhan Batam,” jelas Imam dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).

    SG yang sempat dideportasi oleh pihak Kamboja memiliki paspor yang ditahan oleh majikannya terdahulu. Namun, setelah paspor tersebut tidak diterbitkan oleh Imigrasi Batam, SG dilaporkan membuat paspor baru dengan biaya Rp10 juta yang diproses melalui Imigrasi Tanjung Uban.

    BACA JUGA:  Terlibat Tindak Pidana Orang, Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia di Pelabuhan Batam Center

    Diduga, ada pihak lain yang membantu SG untuk mendapatkan paspor baru dan memfasilitasi proses keberangkatannya melalui jalur Batam-Singapura-Singapura-Kamboja. SY, seorang fasilitator yang turut terlibat dalam pengurusan keberangkatan tersebut, kini telah diamankan oleh pihak berwajib.

    Setelah dilakukan profiling dan pengamatan, tim berhasil menggagalkan keberangkatan SG dan menangkap SY di lokasi penampungan.

    BACA JUGA:  Polsek Medan Area Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencurian Modus Bobol Mesin ATM, Satu Pelaku Masih Dikejar

    Saat ini, SG dan SY masih berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses lebih lanjut, guna mendalami jaringan yang terlibat dalam sindikat pemberangkatan pekerja migran ilegal.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini