Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,32 Kg Sabu di Pekanbaru, Kurir Ditangkap, Bandar Masih Diburu

Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,32 Kg Sabu di Pekanbaru, Kurir Ditangkap, Bandar Masih Diburu
Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang kurir sabu di Pekanbaru (polda riau)

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram di kawasan industri Eco Green, Pekanbaru, pada Senin (3/2) malam. Sabu yang dikendalikan oleh jaringan internasional ini diamankan dari tangan seorang pria berinisial BA (37), yang berperan sebagai kurir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (10/2), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengintaian intensif setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Mafia BBM Subsidi dan Satwa Dilindungi, Kerugian Negara Capai Miliaran!

Kronologi pengungkapan bermula sekitar pukul 22.22 WIB, ketika tim opsnal yang sudah bersiaga mencurigai seorang pria yang datang mengendarai motor Scoopy hitam. Pria itu terlihat menunjuk ke arah sebuah dus yang diletakkan di bawah rambu lalu lintas, tepat di belakang pos sekuriti kawasan industri.

Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BA. Saat diperiksa, dus tersebut berisi 15 bungkus plastik besar yang seluruhnya berisi sabu seberat 14,32 kilogram.

Bandar Sabu Masuk DPO

“Hasil interogasi mengungkap bahwa BA hanya berperan sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). I ini disebut-sebut sebagai pemilik barang sekaligus sepupu tersangka BA,” ujar Kombes Putu.

BACA JUGA:  Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Sindikat Narkoba, Amankan Ribuan Pil Happy Five dan Ekstasi

Dengan pengungkapan ini, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya narkotika. “Jika sabu ini beredar, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp14,32 miliar,” tambahnya.

Saat ini, tim Subdit 2 masih memburu I dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. Sementara itu, BA mengaku memilih lokasi transaksi tersebut karena sebelumnya pernah bekerja sebagai sekuriti di kawasan industri tersebut.

BACA JUGA:  Polda Riau Ungkap 20 Kasus TPPO Sepanjang 2024, 12 Korban Dijadikan PSK

Kombes Putu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Riau,” tegasnya.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: kur