Setelah Diperiksa Seharian, KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto

Setelah Diperiksa Seharian, KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK dalam kasus penghalang penyidikan (okezone)

Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/25) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Hasto diperiksa sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB sebelum akhirnya keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Meski tangannya diborgol, Hasto tetap terlihat santai, sempat melambaikan tangan, mengepalkan kedua tangannya, dan meneriakkan “Merdeka!” di hadapan awak media.

BACA JUGA:  Misteri AK: Tak Lulus Seleksi Kemenkomdigi, Terlibat dalam Pemblokiran Situs Judi Online

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penahanan Hasto dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku.

“Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan,” ujar Setyo Budiyanto.

Sebelum ditahan, Hasto telah menyatakan kesiapan dirinya. “Mohon doanya, siap lahir batin,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca saat tiba di gedung KPK bersama tim kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.

BACA JUGA:  HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda Kepri Minta Maaf Terbuka! Bongkar Aib Polisi Langgar Etik hingga Pidana

Hasto akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) KPK.

Di luar gedung KPK, ratusan simpatisan Hasto menggelar aksi unjuk rasa. Mengenakan kaos merah, mereka meneriakkan slogan seperti “Hasto bukan penyelenggara negara” dan “Adili Jokowi”. Massa datang dengan lima bus besar sebagai bentuk solidaritas terhadap Hasto.

BACA JUGA:  Tim JMS Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Anti-Bullying di SMAN 1 dan SMAN 8 Batam

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan skandal suap Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.

Editor: dr