Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas Cipinang

Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas Cipinang
Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran delapan paket narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat tersangka, termasuk seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta, yang mengendalikan jaringan dari dalam penjara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa jumlah sabu tersebut dapat menyelamatkan sekitar 37.164 jiwa dari bahaya narkoba.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti yang akan dibawa ke Jakarta. Para tersangka dijanjikan upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram,” ujar Putu, Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA:  Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Sindikat Narkoba, Amankan Ribuan Pil Happy Five dan Ekstasi

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2/2025).

Saat digeledah, polisi menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China berwarna hijau yang disimpan di dalam tas. Setelah ditimbang, berat bersihnya mencapai 7,43 kilogram.

BACA JUGA:  Korupsi Alih Fungsi Hutan di Rempang: Kejari Batam Gandeng BPK Pastikan Nilai Kerugian

Dua tersangka, Z (29) dan M (35), asal Lampung Selatan, ditangkap di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta, yang akhirnya juga ditangkap di dalam selnya.

Polisi kemudian menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.

Selain sabu, polisi menyita beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:  Viral Video Bocah Penjual Air Mineral Dipalak Preman di Batam, Polisi Lakukan Penyidikan

“Ini bukti kami tidak hanya memberantas kurir narkoba, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini,” tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Penulis: kur