More

    Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas Cipinang

    Telegrapnews.com, Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran delapan paket narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat tersangka, termasuk seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta, yang mengendalikan jaringan dari dalam penjara.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa jumlah sabu tersebut dapat menyelamatkan sekitar 37.164 jiwa dari bahaya narkoba.

    “Kami berhasil mengamankan barang bukti yang akan dibawa ke Jakarta. Para tersangka dijanjikan upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram,” ujar Putu, Selasa (4/3/2025).

    BACA JUGA:  Kasi Pidsus Kejari Lingga Senopati Raih Penghargaan Terbaik II Dalam Ajang Pelatihan Bersama KPK RI 

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2/2025).

    Saat digeledah, polisi menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China berwarna hijau yang disimpan di dalam tas. Setelah ditimbang, berat bersihnya mencapai 7,43 kilogram.

    BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Dilanjutkan, Gelar Perkara Tunggu Jadwal dari Polda Kepri

    Dua tersangka, Z (29) dan M (35), asal Lampung Selatan, ditangkap di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta, yang akhirnya juga ditangkap di dalam selnya.

    Polisi kemudian menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.

    Selain sabu, polisi menyita beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

    BACA JUGA:  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi, Selamatkan 317 Ribu Jiwa

    “Ini bukti kami tidak hanya memberantas kurir narkoba, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini,” tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

    Penulis: kur

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini