Kabar Gembira! Pemko Batam Gratiskan Biaya Pemakaman untuk Warga

Kabar Gembira! Pemko Batam Gratiskan Biaya Pemakaman untuk Warga
Mulai tahun ini, biaya pemakaman di Batam, gratis (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Di awal kepemimpinan Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan kabar baik bagi masyarakat. Mulai tahun 2025, Pemko Batam menggratiskan biaya pemakaman, termasuk biaya gali-tutup makam dan retribusi tahunan.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pemakaman. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Batam, Eryudhi Apriadi, membenarkan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Amsakar Lakukan Job Fit ASN, Tiga Pekan Lagi Wajah Baru Muncul di Pemko Batam

“Iya memang benar, Pemko Batam sudah menggratiskan biaya pemakaman,” ujar Eryudhi, Jumat (7/3/2025).

Kepala Bidang Taman Perkimtan, Irwan Saputra, menjelaskan bahwa layanan gratis ini mencakup biaya administrasi, gali-tutup makam, serta iuran tahunan. Saat ini, pemakaman gratis berlaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang merupakan aset Pemko Batam, di antaranya TPU Seitemiang untuk umat Muslim, Kristen, dan Buddha, serta TPU Seipanas dan TPU Kavling Bagan.

BACA JUGA:  Pemko Batam Konsen Intervensi Pencegahan Stunting, Jefridin Buka Rapat Koordinasi Pendataan Gizi

“Ini sudah berlaku sejak awal tahun 2025,” jelas Irwan.

Namun, ahli waris masih perlu menanggung biaya untuk komponen tertentu seperti papan lahat, nisan, peti jenazah, rumput, dan papan makam.

Bagi warga yang membutuhkan layanan pemakaman gratis, berikut kontak yang dapat dihubungi:

📍 TPU Seitemiang

Muslim: 0821-7235-0107
Kristen: 0821-7235-0108
Buddha: 0821-7235-0107

BACA JUGA:  Debat Pilkada Batam II Batal, Cak Nur Sebut KPU Justru Diatur oleh Peserta

📍 TPU Seipanas

0821-7235-0105

📍 TPU Kavling Bagan

0821-7235-0103

Masyarakat diimbau untuk menyimpan nomor layanan ini agar dapat mengakses layanan pemakaman gratis dengan mudah.

Editor: jd