Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 per Gram di Batam, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 per Gram di Batam, Simak Rinciannya
Harga emas Antam hari ini, Kamis (3/4/2025) di Batam, naik tajam (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (3/4/2025). Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 17.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.819.000 menjadi Rp 1.836.000 per gram.

Kenaikan harga emas juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) yang meningkat menjadi Rp 1.688.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam

Berikut daftar harga emas batangan Antam yang berlaku pada Kamis (3/4/2025):

BACA JUGA:  Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun, Simak Rinciannya

0,5 gram – Rp 968.000

1 gram – Rp 1.836.000

2 gram – Rp 3.612.000

3 gram – Rp 5.393.000

5 gram – Rp 8.955.000

10 gram – Rp 17.855.000

25 gram – Rp 44.512.000

50 gram – Rp 88.945.000

100 gram – Rp 177.812.000

250 gram – Rp 444.265.000

500 gram – Rp 888.320.000

BACA JUGA:  Razia Tempat Hiburan Malam di Batam, Puluhan Miras Ilegal Disita

1.000 gram – Rp 1.776.600.000

Ketentuan Pajak

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas dikenakan pajak sebagai berikut:

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

BACA JUGA:  Pemko "Suapi" Kejaksaan Negeri Batam Rp16,5 Miliar di APBD 2025

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dengan bukti potong pajak yang diberikan dalam setiap transaksi.

Kenaikan harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan harga emas global dan kondisi ekonomi. Masyarakat yang berinvestasi dalam emas diharapkan memperhatikan tren harga agar bisa membeli atau menjual di waktu yang tepat.

Editor: dr