Penggelapan Motor, Penumpang Ojek Online Ditangkap di Tiban

Telegrapnews.com, Batam – Seorang pria berinisial SMS (32) ditangkap Tim Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota usai dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik pengemudi ojek online. Penangkapan berlangsung Senin (7/4/2025) pukul 05.30 WIB di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 12.15 WIB. Korban, berinisial P (36), menerima orderan ojek secara manual dari pelaku.

“Pelaku menjanjikan bayaran sebesar Rp150.000 dengan rute dari SP Plaza ke Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang, lalu ke Masjid Raya Batam Centre,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (7/4).

BACA JUGA:  Penyegaran Jelang Pilkada, 8 Perwira Polda Kepri Dimutasi, Salah Satunya Kasat Reskrim Polresta Barelang

Namun, dalam perjalanan, pelaku meminta singgah di Legenda Malaka untuk membeli makanan. Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli bakso di tempat lain, tetapi tak kunjung kembali.

“Setelah pelaku membawa sepeda motor korban, ia tidak kembali lagi hingga korban melapor ke Polsek Batam Kota,” jelas Zaenal.

BACA JUGA:  Terbongkar! Dua Aksi Pencurian di Bintan, Satu untuk Foya-foya, Satu Lagi Demi Bertahan Hidup

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, BPKB, STNK, serta rekaman CCTV.

“Pelaku berprofesi sebagai buruh dan kini telah diamankan. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp900.000,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan sinergi antarsatuan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Himbau Warga Jaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

“Koordinasi kami berjalan dengan sangat baik sejak awal laporan masuk,” katanya.

Kapolresta mengingatkan pengemudi ojek online untuk waspada terhadap order non-aplikasi.

“Jangan mudah tergiur bayaran besar dari penumpang yang tidak dikenal,” tegas Zaenal.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong masyarakat agar melaporkan jika mengalami kejadian mencurigakan.

“Kami siap menindak cepat dan tegas segala bentuk kejahatan,” ujarnya.

Penulis: Wawan