More

    Pungli Parkir di Jembatan Barelang Marak, Dishub: Tidak Ada Izin Resmi

    Telegrapnews.com, Batam – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menegaskan bahwa praktik pungutan parkir yang terjadi di Jembatan Barelang I dan II merupakan pungutan liar (pungli). Hal ini disebabkan karena pungutan tersebut dilakukan oleh oknum tidak resmi tanpa izin dari pihak berwenang.

    “Kalau tidak resmi dan tidak ada izin, itu sudah termasuk pungli,” ujar Salim, Selasa (8/4/2025).

    Dalam penjelasannya, Salim memastikan bahwa Dishub Batam tidak pernah mengeluarkan izin untuk melakukan pungutan parkir di area Jembatan Barelang.

    BACA JUGA:  BMKG Hang Nadim Imbau Warga Pesisir Batam Waspada Banjir Rob pada 15-25 November 2024

    Ia menekankan bahwa parkir di atas jembatan, yang merupakan aset BP Batam, adalah tindakan yang dilarang karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

    “Karena memang dilarang parkir di atas jembatan, otomatis tidak termasuk dalam retribusi daerah,” jelasnya.

    Salim juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Polresta Barelang yang kini tengah menyelidiki praktik pungli di area tersebut. Ia menegaskan bahwa jika terdapat unsur pemaksaan dalam pungutan tersebut, maka hal ini masuk dalam ranah pidana.

    BACA JUGA:  Polisi Singapura Tanggapi Insiden Nelayan Indonesia di Perairan Teritorial Singapura

    “Kami sangat mendukung Polresta untuk menertibkan praktik semacam ini,” tambahnya.

    Selain itu, Salim mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas badan jembatan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

    Ia juga menyebutkan bahwa Ditpam BP Batam telah rutin melakukan patroli di sekitar jembatan untuk mencegah parkir sembarangan, meskipun ia belum bisa memastikan apakah pengendara benar-benar mematuhi larangan tersebut.

    “Kalau ada yang ngasih karcis parkir di atas jembatan, itu jelas pungli. Tapi jangan sampai larangan ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik uang secara ilegal,” tegasnya.

    BACA JUGA:  Digerebek Tanpa Busana! Polisi Bongkar Prostitusi Online di Batam, Ada Grup WhatsApp Pakai Kode ‘CD 3’

    Sebelumnya, beberapa pengunjung melaporkan adanya pungutan parkir sebesar Rp5.000 yang dikenakan oleh orang tak dikenal di sekitar jembatan. Karcis yang diberikan tidak mencantumkan nama instansi resmi, hanya tertera tulisan ‘WELCOME TO BATAM – Jembatan Barelang – Berlaku untuk Satu Kali Pakai’ dan biaya parkir untuk motor sebesar Rp5.000. Karcis tersebut juga mencantumkan peringatan yang menyatakan bahwa parkir di atas jembatan adalah larangan.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini