Ombudsman Tekan BP Batam Reformasi Tata Kelola Lahan dan Jaga Estetika Kota

Ombudsman Tekan BP Batam Reformasi Tata Kelola Lahan dan Jaga Estetika Kota
Kepala Ombudsman Kepri Lagat P.Siadari (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah perbaikan tata kelola pertanahan yang tengah dijalankan oleh Kepala dan Wakil Kepala BP Batam. Dukungan ini diberikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan administrasi pertanahan selama ini.

“Keluhan disampaikan di antaranya tidak transparansinya data pengalokasian lahan, rumitnya pengurusan administrasi lahan, tumpang tindih alokasi lahan yang menimbulkan banyak sengketa lahan, ketidakjelasan pengurusan fatwanologi serta izin peralihan hak,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, dalam keterangan tertulis yang diterima.

Lagat menegaskan bahwa pengurusan lahan di Batam selama ini dikenal tidak efektif dan efisien. Ia bahkan menyebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pelaku usaha bahwa untuk memperoleh lahan, sering kali diperlukan “fee” tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Kepri Minta Akses Jalan ke Pelabuhan 'Pelni' Bintang 99 Diperbaiki

34 Laporan Masuk ke Ombudsman

Dalam beberapa tahun terakhir, Ombudsman Kepri telah menerima 34 laporan dari masyarakat terkait pelayanan pertanahan di Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam.

“Dugaan maladministrasi layanan pertanahan ini meliputi tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut terkait layanan pengadministrasian pertanahan,” jelas Lagat.

Laporan-laporan tersebut datang dari berbagai pihak, mulai dari individu, kuasa hukum, yayasan, hingga kalangan pengusaha. Dari hasil pemeriksaan, sebagian laporan terbukti mengandung unsur maladministrasi dan telah ditindaklanjuti, sementara laporan lainnya masih dalam proses.

Apresiasi Gebrakan Pimpinan Baru

Lagat menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah reformasi yang dilakukan oleh Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, yang juga menjabat sebagai ex-officio Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, dalam menangani persoalan lahan.

BACA JUGA:  Sidang Hingga Malam Hari, Roliati Dituntut 5 Tahun Penjara, Dapat Vonis Hakim Hukuman Percobaan

“Semoga pimpinan baru BP Batam ini terus membuktikan komitmennya memperbaiki tata kelola pengelolaan lahan sehingga mendukung iklim investasi yang efektif dan efisien di Batam,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perbaikan tata kelola ini sangat penting untuk mencegah konflik agraria di masa depan, serta untuk menghindari kerusakan lingkungan akibat aktivitas cut and fill oleh penerima alokasi lahan yang tidak mengikuti prosedur perizinan.

Tolak Komersialisasi Bahu Jalan

Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman Kepri juga menyoroti wacana pengalokasian bahu jalan atau buffer zone di sejumlah ruas jalan utama Batam—seperti Jalan Sudirman menuju Bandara Hang Nadim hingga kawasan Nongsa—untuk dijadikan kawasan jasa dan komersial.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Jaringan Curanmor di Batam, Penadah Siapkan STNK Palsu Sebelum Dijual

Ombudsman meminta agar rencana tersebut dibatalkan karena dinilai dapat merusak keindahan dan estetika Kota Batam.

“Jalan dan bahu jalan yang lebar merupakan ikonik Kota Batam yang membuat landscape-nya menarik, sehingga apabila diubah fungsinya menjadi bangunan-bangunan tentunya akan mengurangi keindahan Kota Batam,” kata Lagat.

Ia mengingatkan bahwa BP Batam perlu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta keindahan kota.

“Perencanaan awal pengembangan Pulau Batam adalah menuju kota yang maju dan modern tanpa harus mengesampingkan nilai estetika itu sendiri,” pungkasnya.

Editor: dr