More

    Polres Bintan Ungkap Kasus Narkotika di Tambelan, Pelaku Diamankan Saat Arus Mudik

    Telegrapnews.com, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap kasus narkotika di Tambelan, Bintan. Hal itu diungkap Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar dalam jumpa pers, Kamis (17/4/2025) di Mapolres Bintan.

    Iptu Davinsi menyampaikan bahwa pelaku berinisial TH (30), warga Tambelan, berhasil diamankan oleh petugas gabungan TNI-Polri yang tengah melakukan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, pada 28 Maret 2025.

    BACA JUGA:  Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Ternyata Tidak Ikut Ditahan di Rutan Barelang Batam, Ada Apa?

    “Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang tampak gelisah. Saat dihampiri, pelaku panik dan langsung membuang barang bukti berupa paket kecil sabu ke laut,” ujar IPTU Davinsi.

    Beruntung, petugas sigap dan segera turun ke laut untuk mengambil barang bukti tersebut. TH kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambelan. Setelah itu, Kapolsek menghubungi Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

    BACA JUGA:  Residivis Pecah Kaca Mobil di Batam Diringkus Tiga Hari Setelah Beraksi, Gasak Uang dan Barang Milik PNS

    “Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan empat paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3,48 gram,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, TH dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Penulis: Fitriyadi

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini