More

    Pedagang Hewan Kurban Wajib Daftar ISIKHNAS, DKPP Batam: Demi Keamanan Konsumen

    Telegrapnews.com, Batam – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang ingin memasukkan hewan kurban ke Batam wajib memiliki akun di aplikasi lintas.isikhnas.pertanian.go.id.

    Akun tersebut menjadi syarat utama dalam pengajuan izin pemasukan hewan kurban sebagai bagian dari sistem pengawasan nasional.

    Kepala DKPP Batam, Mardanis, menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi ISIKHNAS (Informasi Sistem Kesehatan Hewan Nasional) merupakan prosedur resmi yang berlaku secara nasional dan dirancang untuk mengendalikan lalu lintas hewan dengan lebih efektif dan transparan.

    “Pelaku usaha diwajibkan memiliki akun untuk mengakses dan mengajukan permohonan melalui aplikasi itu. Ini sudah menjadi prosedur yang berlaku secara nasional,” tegas Mardanis, Selasa (22/4/2025).

    BACA JUGA:  Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkoba dalam 1,5 Bulan, 39 Tersangka Diamankan

    Ia menambahkan bahwa seluruh hewan kurban yang masuk ke Batam wajib berada dalam kondisi sehat dan telah divaksin, khususnya vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara ketat untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

    “Hewan kurban yang masuk ke Batam wajib vaksin dan dinyatakan sehat. Ini sudah menjadi ketentuan,” ujarnya.

    Setibanya di Batam, hewan kurban juga akan diperiksa kembali oleh petugas DKPP guna mendeteksi penyakit menular seperti PMK, LSD (Lumpy Skin Disease), brucellosis, anthrax, serta Jembrana untuk sapi Bali.

    BACA JUGA:  Kebakaran Gardu Listrik di Sungai Pelunggut, Batam: Warga Soroti Keamanan dan K3 PLN

    Syarat pengajuan izin pemasukan hewan kurban meliputi:

    1. Bukti vaksin PMK dosis kedua
    2. Hasil uji laboratorium PMK
    3. Uji LSD
    4. Uji brucellosis
    5. Uji anthrax
    6. Uji Jembrana (untuk sapi Bali)

    Ketersediaan Sapi di Batam

    Berdasarkan data DKPP Batam, jumlah sapi yang saat ini tersedia di Batam mencapai 2.490 ekor, sedangkan kambing sebanyak 3.596 ekor. Untuk memenuhi kebutuhan kurban tahun ini, diperkirakan Batam membutuhkan 3.500 hingga 4.000 ekor sapi dan 6.000 ekor kambing.

    Salah satu pedagang sapi di Batam, Rahmad, menyambut baik kebijakan ini dan mengaku sudah memiliki akun ISIKHNAS. Menurutnya, meskipun pada awalnya sistem ini terasa membingungkan, kini jauh lebih praktis dan transparan.

    BACA JUGA:  Tim Terpadu Batam Bongkar Bangunan Tempat Nyabu di Kampung Aceh Simpang Dam

    “Saya sudah punya akun ini. Memang awalnya bingung, tapi sekarang lebih mudah karena semua dokumen bisa dipantau langsung lewat aplikasi,” ujar Rahmad.

    Ia juga mendukung pemeriksaan berlapis dari DKPP karena meningkatkan kepercayaan konsumen. “Kalau hewannya sehat, pembeli juga lebih percaya. Ini baik buat pedagang seperti kami,” tambahnya.

    Dengan sistem ini, DKPP Batam berharap seluruh proses pemasukan hewan kurban berjalan lancar, aman, dan bebas dari penyakit hewan menular.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini