Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 30 Ton di Selat Karimata, 5 ABK Ditangkap

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 30 Ton di Selat Karimata, 5 ABK Ditangkap
Bakamla RI berhasil menangkap kapal kayu yang mencoba menyelundupkan pasir timah di Selat Karimata (dok bakamla)

Telegrapnews.com, Batam — Satuan Bakamla Republik Indonesia (RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah seberat 30 ton yang dilakukan oleh kapal kayu KM. Doa Restu Ibu Jaya di perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapal tersebut ditangkap oleh petugas KN Tanjung Datu-301 pada Jumat (25/4/2025), ketika tengah berlayar menuju negara tetangga, Malaysia.

Kapal yang membawa 600 karung pasir timah itu terdeteksi mencurigakan di koordinat 00°17.091′ S / 105°37.412′ E, sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pelayaran dan dokumen muatan yang sah.

BACA JUGA:  Tangis di Ruang Sidang! Mantan Kasat Narkoba Barelang Divonis Seumur Hidup, Sempat Dituntut Mati

Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menjelaskan bahwa kapal tersebut diawaki oleh 5 orang ABK (anak buah kapal), yang semuanya juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

“Hasil pemeriksaan awal oleh tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) mengungkapkan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku,” kata Rudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/4).

BACA JUGA:  Oknum Guru SMA di Batam Ngaku Dirampok Rp 210 Juta, Ternyata Cuma Rekayasa Karena Terlilit Utang!

Tindakan Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Bakamla RI mencurigai bahwa kapal kayu tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.

Selain itu, kapal tersebut juga mengalami kerusakan mesin, sehingga untuk mencegah risiko lebih lanjut, petugas Bakamla melakukan proses towing (tarik) kapal tersebut menuju Batam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kapal kayu ini sekarang sedang dibawa ke Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut,” tambah Rudi.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gelar Audit Kinerja Tahap I Tahun Anggaran 2025

Upaya penyelundupan ini merupakan salah satu contoh dari pengawasan ketat Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelayaran di wilayah perairan Indonesia, khususnya di kawasan yang rawan penyelundupan seperti Selat Karimata.

Dengan kejadian ini, Bakamla RI menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pelanggaran di laut dan memastikan setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: dr