Penampungan Arang Ilegal di Kawasan Lindung Batam, Berkas Ahui Dilimpahkan ke Kejari

Penampungan Arang Ilegal di Kawasan Lindung Batam, Berkas Ahui Dilimpahkan ke Kejari
Berkas penampungan arang bakau di kawasan lindung Batam dilimpahkan Kejari Batam (ist)

Telegrapnews.com, Batam — Kasus dugaan penampungan arang bakau ilegal di kawasan lindung Sembulang, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan berkas perkara atas nama JI alias Ahui (51), Direktur PT AMP, telah lengkap atau P-21. Berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada 5 Mei 2024.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera turut menyerahkan barang bukti berupa dua gudang dan sekitar 7.065 karung arang bakau—setara 185 ton—beserta sejumlah dokumen pendukung.

BACA JUGA:  Dramatis! Kejar-Kejaran di Mata Kucing, Batam: Dua Kurir Sabu Diringkus Polisi dan TNI

Kepala Balai Gakkum Sumatera, Hari Novianto, mengatakan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum pada 25 Januari 2023. Saat itu, ditemukan aktivitas penampungan arang dalam jumlah besar di fasilitas milik PT AMP yang berlokasi di dalam kawasan lindung.

“Dari hasil penyelidikan, arang tersebut berasal dari penebangan mangrove secara ilegal di sejumlah titik hutan di Kepri dan Riau. Lalu diolah dan ditampung untuk keperluan ekspor,” kata Hari saat dikonfirmasi, Jumat, (9/5/2025).

BACA JUGA:  37 Bandar Narkoba Diringkus! Polda Kepri dan Bea Cukai Ungkap Jaringan Besar dari Batam hingga Lombok

JI alias Ahui sempat mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam, masing-masing pada 1 April dan 14 Mei 2024. Namun, kedua permohonan tersebut ditolak majelis hakim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Ratusan Calon Pekerja di Batam Jadi Korban Penipuan Calo Lowongan Kerja, Kerugian Lebih dari Rp100 Juta

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan praktik perusakan hutan mangrove terus berlangsung.

“Mangrove merupakan benteng alami pesisir dan rumah bagi ekosistem laut. Negara akan hadir untuk menjamin kelestariannya,” ujar Dwi.

Penulis: wawan