Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah Batam Terbongkar! Ribuan Ekstasi & Ketamine Siap Edar Disita, Diduga Bisa Rusak 24 Ribu Jiwa!

Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah Batam Terbongkar! Ribuan Ekstasi & Ketamine Siap Edar Disita, Diduga Bisa Rusak 24 Ribu Jiwa!
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (5/6/2025) menjelaskan penggerebekan pabrik rumahan narkoba di Harbour Bay (wawan)

Telegrapnews.com, Batam – Penggerebekan dramatis terjadi di lantai 12 sebuah apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Batam. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau membongkar laboratorium narkoba rumahan yang beroperasi diam-diam dan memproduksi ribuan butir ekstasi serta ketamine siap edar!

Laboratorium yang terlihat seperti hunian biasa itu ternyata menyimpan rahasia gelap: tempat produksi berbagai jenis narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar. Penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025 oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dari lokasi tersebut, kami menyita 4.839 butir ekstasi, 3.266 gram ketamine serbuk, 415 botol ketamine cair, 182 gram sabu, 405 gram happy water, 454 butir happy five, dan 1.309 cairan mengandung etomidate,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Batam, Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA:  Timbul Dugaan Joki IMEI di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Didanai Oknum Pengusaha Handphone Batam

Tak hanya itu, polisi juga menemukan ratusan bahan kimia mentah, alat-alat laboratorium, mesin pengering, kemasan siap jual, hingga catatan produksi yang menunjukkan aktivitas skala besar.

Harga Fantastis, Produksi Sendiri di Apartemen!

Pelaku utama berinisial TZ diketahui memproduksi sendiri ketamine dan etomidate, bahkan mengolah vitamin cair menjadi bubuk psikotropika dengan peralatan laboratorium canggih. Semua dilakukan secara mandiri selama dua bulan terakhir dari dalam unit apartemen mewahnya.

Harga jualnya pun mencengangkan:

  1. Ekstasi: Rp500 ribu/butir
  2. Happy five: Rp200 ribu/butir
  3. Happy water & ketamine: Rp2 juta/gram
  4. Etomidate cair: Rp1,8 juta/botol
BACA JUGA:  Peras Mantan Pacar dengan sebar Video Syur, Pria di Batam Ditangkap Polisi

“Ini bukan sekadar pengguna atau pengedar kecil. TZ adalah otak utama, yang menjalankan semuanya sendiri. Bahkan sebagian barang dikirim ke Jakarta lewat kaki tangan berinisial S, kini buron,” tegas Anggoro.

Modus Baru: Narkoba Disamarkan Jadi Liquid Vape Legal!

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka kedua berinisial DS pada 3 Juni 2025. Ia kedapatan membawa 236 bungkus liquid vape mengandung zat psikoaktif yang disamarkan dalam kemasan menyerupai produk legal.

“Bungkusnya rapi, berlabel seperti vape biasa. Padahal ini narkoba bentuk baru. Sangat berbahaya,” ungkap Anggoro. Selain itu, satu unit mobil dan alat komunikasi juga turut diamankan.

Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa!

Polda Kepri memperkirakan narkoba yang diamankan bisa disalahgunakan oleh lebih dari 24 ribu orang! Penggerebekan ini dinilai sebagai langkah strategis menghentikan peredaran gelap narkoba dalam skala besar.

BACA JUGA:  Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seligi 2025 Tinjau Pelabuhan Batam Center, Pastikan Arus Balik dan Kunjungan Wisman Aman

“Tindakan ini menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman narkoba. Ini bukan sekadar penggerebekan biasa – ini pembongkaran sindikat skala besar,” tandas Anggoro.

Terancam Hukuman Mati!

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Kepri dan dijerat pasal berlapis dari:

  1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  3. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

“Ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Anggoro menutup konferensi pers.

Penulis: wawan septian