More

    Kajati Kepri Dapat Penghargaan Langsung dari BNN RI Usai Bongkar Penyelundupan Sabu di Laut Karimun!

    Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH., resmi menerima piagam penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Penghargaan diberikan atas peran dalam membongkar jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di perairan Tanjungbalai Karimun, Kepri.

    Dalam acara penganugerahan tersebut, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Drs. Petrus Reinhard Golose, mengapresiasi langsung integritas dan ketegasan Kajati Kepri dalam menindak pelaku kejahatan narkotika yang telah meresahkan masyarakat.

    BACA JUGA:  KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

    “Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kami atas dedikasi, integritas dan komitmen Kajati Kepri dalam pengungkapan kasus besar penyelundupan sabu-sabu di perairan Karimun. Ini bukan perkara kecil, ini adalah pukulan telak bagi jaringan narkoba internasional,” tegas Kepala BNN RI, Kamis (12/6/2025).

    Kajati Kepri Teguh Subroto mengaku bangga dan berterima kasih atas penghargaan tersebut. Namun baginya, penghargaan hanyalah bonus. Yang utama adalah tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga Kepri dari ancaman narkoba.

    BACA JUGA:  Kapal Berisi Ribuan Goni Beras Ilegal Dicegat di Laut Batam, Diduga Milik Bos Besar!

    “Kami di Kejati Kepri tidak akan pernah lelah memberantas narkoba. Tidak hanya dengan penindakan, tapi juga lewat edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Ini tanggung jawab bersama!” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak akan berhasil tanpa keterlibatan aktif masyarakat, khususnya dalam menjaga generasi muda agar tidak terjerumus.

    “Penegakan hukum itu tidak cukup hanya dengan menindak. Harus ada pencegahan yang masif dan terstruktur. Tanpa itu, sekeras apapun kita menindak, tidak akan memberikan dampak signifikan,” tutup Teguh.

    BACA JUGA:  Restorative Justice untuk 3 Orang Tersangka Kasus Pasal 480 KUHP di Bintan oleh JAM Pidum Kejagung RI

    Aksi tegas Kajati Kepri ini menjadi bukti bahwa Kepulauan Riau bukanlah tempat nyaman bagi para pelaku kejahatan narkoba. Warga pun diimbau untuk ikut aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika demi masa depan generasi bangsa yang lebih bersih dan sehat.

    Penulis: lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini