More

    Somasi ke Batamnews, Kuasa Hukum Suwanda alias Akau: Bukan Intimidasi, Tapi Komunikasi Hukum

    Telegrapnews.com, Batam – Kuasa hukum Suwanda alias Akau, Dr. Fadlan, SH., MH, dari Kantor Hukum Andi Fadlan & Partners, buka suara terkait somasi yang dilayangkan ke media daring Batamnews.co.id.

    Ia menegaskan, somasi tersebut bukan bentuk intimidasi, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah.

    “Kami memohon maaf jika surat somasi ini menimbulkan kegaduhan yang sebenarnya tidak perlu menjadi konsumsi publik,” ujar Fadlan dalam konferensi pers di Kantor Lawfirm Andi Fadlan & Partners, Komp. New Town Blok J No. 3-5, Lubuk Baja, Batam, Jumat (21/6/2025).

    BACA JUGA:  Rayakan Malam Tahun Baru di Batam: Nikmati Dua Kali Pesta Kembang Api dari Singapura dan Batam!

    Fadlan menegaskan, somasi dilayangkan atas dasar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Persoalan ini sebenarnya masih dalam tahap adjudikasi dan seharusnya bisa diselesaikan lewat musyawarah,” jelasnya.

    Ia menolak anggapan bahwa somasi tersebut ditujukan untuk membungkam kebebasan pers.

    “Somasi adalah bentuk komunikasi hukum yang sah antara pihak yang merasa dirugikan dan media. Ini bukan untuk menghambat kerja jurnalistik,” tegas Fadlan.

    BACA JUGA:  Amsakar Buka Turnamen Catur se-Batam: “Pion pun Bisa Jadi Ratu”

    Menurutnya, tidak ada profesi—termasuk advokat—yang kebal hukum. Semua pihak wajib bertindak berdasarkan hukum dan etika.

    “Advokat pun tak bisa semena-mena. Kami juga terikat pada dokumen, fakta, dan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

    Fadlan mengaku menyayangkan somasi yang semestinya menjadi korespondensi internal justru menyebar luas ke publik.

    “Somasi saya tidak mengandung kalimat tendensius. Saya menghormati profesi jurnalis. Ini justru untuk membuka jalur komunikasi, bukan memutusnya,” tandasnya.

    BACA JUGA:  Ratusan Pohon Jati Emas Rusak, Polda Kepri Serahkan Pelaku ke Dinsos

    Penulis : Wawan Septian

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini