More

    745 Unit Reklame Ilegal di Batam Dibongkar Massal, Wajah Kota Berubah Drastis!

    Telegrapnews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam kembali bergerak tegas! Sebanyak 745 unit reklame, baik billboard raksasa maupun reklame kecil tak berizin, dibongkar paksa di wilayah Kecamatan Batam Kota. Penertiban ini dilakukan karena pelanggaran serius terkait regulasi pemasangan yang dinilai mengacaukan tata ruang dan merusak estetika kota.

    Ketua Tim Task Force Penataan Reklame, Jefridin, menegaskan bahwa pembongkaran ini bukan aksi simbolik, melainkan langkah nyata penegakan hukum yang dilakukan setiap hari di lapangan.

    BACA JUGA:  Kasus Dugaan BBM Oplosan: Warga Batam Resah, DPRD Siap Panggil Pertamina

    “Jumlah reklame yang dibongkar akan terus bertambah. Ini bagian dari penegakan aturan, bukan hanya operasi simbolik,” tegas Jefridin, Sabtu (28/6/2025).

    Sabtu pagi, penertiban masif berlangsung di empat titik strategis, yaitu simpang Mega Mall menuju gedung SPC, simpang PT Panasonic Sincom, simpang Masjid Raya, dan simpang Perumahan Seruni. Tim menggunakan crane berat untuk menurunkan papan reklame raksasa yang melanggar aturan.

    Menurut Jefridin, penertiban ini langsung atas instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang ingin memperbaiki tampilan visual kota. Dari lokasi-lokasi yang sebelumnya penuh sesak reklame, kini sudah tampak lebih bersih dan tertata.

    BACA JUGA:  Rekapitulasi Suara di Belakangpadang Batam Alot, Saksi Tanyakan Selisih 27 Surat Suara

    “Estetika kota adalah bagian penting dari penataan ruang yang tak boleh diabaikan,” ujarnya.

    Pemerintah memberikan waktu hingga 1 Juli 2025 bagi pemilik reklame untuk mengambil sisa material hasil pembongkaran. Jika lewat dari batas waktu tersebut, barang akan menjadi milik pemerintah dan bisa dilelang.

    “Kami sudah sampaikan dengan tegas dan terbuka, tidak ada toleransi untuk pelanggaran berulang,” pungkas Jefridin.

    BACA JUGA:  Batam Terus Jadi Magnet Pendatang, Tahun 2024 Catat 31.668 Jiwa Masuk Melalui Surat Pindah

    Selain merusak pemandangan, reklame ilegal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame.

    Penertiban ini akan terus dilanjutkan secara bertahap di seluruh kecamatan di Batam sebagai komitmen Pemko untuk menata ulang ruang publik, menegakkan aturan, dan menciptakan kota yang lebih rapi serta tertib secara visual.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini