More

    Abaikan Permintaan Dokumen, Polisi Geledah BP Batam Terkait Kasus Lahan di Tiban

    Telegrapnews.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu (21/8/2024) sore.

    Penggeledahan yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut difokuskan pada Direktorat Lahan, khususnya di bagian arsip, guna mencari dokumen terkait kasus dugaan pemanfaatan lahan hutan lindung secara ilegal.

    Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah BP Batam diduga mengabaikan tiga surat permintaan dokumen yang dikirimkan oleh pihak kepolisian terkait penyelidikan kasus tersebut.

    “Kami telah tiga kali menyurati BP Batam untuk meminta dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan, namun tidak mendapat respons. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Batam,” ujar Heribertus di lokasi penggeledahan.

    BACA JUGA:  KM Kelud Kembali Layani Rute Jakarta-Batam-Belawan Usai Naik Dok

    Kasus yang tengah diselidiki melibatkan PT Carlina Cahaya Loka, yang diduga melakukan aktivitas pemotongan lahan (cut and fill) di kawasan hutan lindung Tiban Southlinks, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Aktivitas tersebut diduga melanggar hukum karena mengubah fungsi lahan yang seharusnya dilindungi.

    “Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Carlina Cahaya Loka. Kami fokus mencari dokumen perizinan dan data lain yang berkaitan dengan penggunaan lahan tersebut,” tambah Heribertus.

    BACA JUGA:  7 Pejabat Bintan Divonis Penjara Gara-Gara Korupsi Mangrove, Ruang Sidang Pecah Tangis!

    Proses penggeledahan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.

    Beberapa ruangan di Direktorat Lahan BP Batam diperiksa secara detail untuk memastikan tidak ada dokumen penting yang terlewatkan.

    “Saat ini, lahan yang diduga disalahgunakan telah kami tetapkan berstatus quo hingga proses hukum selesai. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegas Heribertus.

    BACA JUGA:  HMR Pastikan Pembangunan Batam Berlanjut Hingga Wilayah Barat dan Trans Barelang Demi Kemajuan Ekonomi Kepri

    Tanggapan BP Batam

    Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/8/2024).

    Pada prinsipnya, tegas Sazani, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

    “Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.

    Penulis: jodeni

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini