Hukum Kriminal

Ahli Uniba: Blokir Rekening Tanpa Alasan Sah Bisa Gerus Kepercayaan Nasabah

TelegrapNews.com – Pemblokiran rekening nasabah tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Bank harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Jika dilakukan tanpa alasan yang sah, tindakan tersebut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.

Penegasan itu disampaikan ahli hukum bisnis Universitas Batam (Uniba), Assoc. Prof. Dr. Fadlan, S.H., M.H., saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank DBS Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10/2026).

“Kalau tidak ada alasan yang sah, kemudian dilakukan secara sewenang-wenang atau semena-mena, kepercayaan kepada bank akan luntur. Akibatnya, masyarakat bisa memilih untuk tidak menggunakan layanan bank,” kata Fadlan di hadapan majelis hakim.

Perkara dengan nomor 575/Pdt.G/2026/PN Mdn itu berkaitan dengan pemblokiran rekening milik Kelwin Thomas. Dalam gugatan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara turut menjadi pihak tergugat.

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli berlangsung di ruang Cakra VII PN Medan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung, didampingi hakim anggota Eliyurita dan Firza Andriansyah.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Hadi Yanto, S.H., M.H., CLA, meminta penjelasan mengenai dasar hukum pemblokiran rekening serta tanggung jawab bank apabila pembatasan akses terhadap dana nasabah dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Fadlan menjelaskan bahwa bank memang harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Namun, prinsip tersebut juga harus diimbangi dengan perlindungan hak nasabah untuk mengakses dana dan layanan keuangan.

Menurut dia, transparansi menjadi salah satu hal penting dalam menjaga kepercayaan nasabah. Ketika rekening diblokir, bank perlu memberikan penjelasan mengenai alasan dan mekanisme pembatasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fadlan juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai perlindungan diri dan harta benda, sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam persoalan pemblokiran rekening.

“Bank tidak serta-merta melakukan pembatasan transaksi yang justru berdampak pada tidak dapat diaksesnya layanan perbankan atau keuangan milik nasabah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemblokiran tanpa dasar yang sah dan menimbulkan kerugian bagi nasabah berpotensi memunculkan persoalan hukum. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi regulator sesuai kewenangannya.

Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran dalam perkara Kelwin Thomas tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan keterangan para pihak di persidangan.

Fadlan tidak menampik bahwa pemblokiran rekening dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama jika berkaitan dengan penegakan hukum atau indikasi transaksi keuangan mencurigakan.

Ia mencontohkan transaksi yang diduga berkaitan dengan perjudian daring, aktivitas pinjaman daring tertentu, maupun aliran dana yang terindikasi berhubungan dengan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika.

Dalam penanganan transaksi mencurigakan, OJK dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing. Fadlan juga menyinggung peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menganalisis transaksi keuangan mencurigakan.

“Di situlah peran penting pengawas OJK atau para penegak hukum untuk memotret dan mengklasterisasi persoalan ini agar terang benderang. Bank juga tidak bisa secara otomatis dijadikan cangkang atau tempat penampungan transaksi yang mencurigakan,” katanya.

Menurut Fadlan, pengawasan transaksi keuangan untuk mencegah tindak pidana harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak nasabah. Setiap pembatasan rekening harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan yang tidak memadai dapat memengaruhi reputasi bank. Nasabah yang merasa dirugikan atau tidak memperoleh penjelasan yang memadai bisa kehilangan kepercayaan dan memilih layanan perbankan lain.

Fadlan secara khusus menyoroti pelayanan bagi nasabah prioritas yang mempercayakan pengelolaan dana dan transaksi keuangan bernilai besar kepada bank.

“Nasabah-nasabah prioritas inilah yang menjadi aset bank. Ketika mendapatkan nasabah prioritas, bank sebenarnya harus memberikan pelayanan yang optimal, bukan sebaliknya mempersulit,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Hadi Yanto, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut untuk seluruhnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan PT Bank DBS Indonesia yang memblokir rekening atas nama Kelwin Thomas sebagai perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta bank diperintahkan segera membuka blokir rekening tersebut setelah putusan diucapkan.

Tak hanya itu, Kelwin Thomas menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar. Total tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp3 miliar.

“Kami meminta majelis hakim menghukum pihak turut tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan, serta menetapkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya,” kata Hadi.

Seluruh tuntutan tersebut masih merupakan permohonan penggugat. Majelis hakim akan menilai dalil gugatan, bukti, serta keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (*)

Share

Recent Posts

  • Kepri

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Kepri Tekankan Integritas dan Pengabdian Personel Polri

Upacara memperingati hari Sumpah Pemuda ke -98 di lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Rabu (28/10/2026). F.…

13 jam ago
  • Kepri

PWI Kepri dan ASPPI Perkuat Sinergi Pariwisata, Siap Kolaborasi Lewat 3TM hingga Ekspedisi Daik Lingga

Pengurus PWI Kepri foto bersama dengan DPD ASPPI. F. Istimewa TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia…

13 jam ago
  • Batam

Gugatan DO Mahasiswa ITEBA Bergulir, Dugaan Pengondisian Akreditasi Ikut Disorot

TelegrapNews.com – Sengketa pemberhentian Kevin Jonathan Anugerah Manurung sebagai mahasiswa Institut Teknologi Batam (ITEBA) memasuki…

16 jam ago
  • Batam

Amsakar Achmad menerima penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

Amsakar Achmad saat menerima penghargaan. F. Istimewa TelegrapNews.com- Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad…

19 jam ago
  • Kepri

Datangi Tempat Rawan, Patroli dari Tengah Malam hingga Subuh untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban

Polisi mendatangi warga yang sedang nongkrong. F. Istimewa TelegrapNews.com – Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau…

21 jam ago
  • Kepri

Silaturahmi Pangdam XXV/ Sultan Mahmud Riayat Syah dengan Kapolda Kepri: Perkuat Sinergitas TNI- Polri

Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah Mayjen TNI Rionardo bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri. F.…

22 jam ago