Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar


TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi ditangkap polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu lokasi peredaran pakaian bekas yang mereka suplai diketahui berada di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan, Bali, selain pasar-pasar lain dan penjualan melalui platform daring.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa kedua tersangka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2021 hingga 2025.

“Dua tersangka, Samsul dan Zulkifli, dijerat tindak pidana pencucian uang dan perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Denpasar, dikutip dari detik.com, Senin (15/12/2025).

Dalam kurun waktu empat tahun, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung tercatat menghabiskan modal hingga Rp 669 miliar untuk menjalankan bisnis impor pakaian bekas ilegal tersebut.

Dari jumlah itu, sekitar Rp 367 miliar digunakan untuk membeli pakaian bekas langsung dari Korea Selatan. Barang-barang tersebut diperoleh dari dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Pakaian bekas impor itu kemudian diedarkan secara luas melalui toko fisik, pasar pakaian bekas, retail modern, hingga marketplace dan penjualan online.

“Pakaian impor bekas tersebut diedarkan di beberapa pasar modern, retail, toko, maupun dijual di marketplace atau secara online,” jelas Ade.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa praktik ilegal ini kini telah terbongkar sepenuhnya. Atas perbuatannya, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung dijerat pasal berlapis terkait perdagangan ilegal dan TPPU.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang merugikan negara, membahayakan kesehatan masyarakat, serta merusak industri tekstil dalam negeri.

Share

Recent Posts

  • Kepri

Sudah Berhubungan sejak 2014, Sekuntum Bunga di Hari Valentine dari Robby Kurniawan untuk Ayu Aulia

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com — “Valentine baru-baru ini…

37 menit ago
  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

8 jam ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Gedung mall pelayanan publik. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182…

1 hari ago
  • Batam

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 493,6 Juta

Rokok yang diamankan bea cukai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Jadi ke 24 Provinsi Kepri

Tabut bunga memperingati HUT Provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau melalui Irwasda…

2 hari ago