Aksi Sadis Komplotan Pecah Kaca di Batam Terbongkar! Eksekutor Ditembak, Uang Rp110 Juta Raib di Masjid!

Aksi Sadis Komplotan Pecah Kaca di Batam Terbongkar! Eksekutor Ditembak, Uang Rp110 Juta Raib di Masjid!
Kapolresta Barelang Kombes pol Zaenal Arifin mengintegorasi dua pelaku pecah kaca mobil (ist)

Telegrapnews.com, Batam — Drama penangkapan dua pelaku spesialis pencurian bermodus pecah kaca mobil di Kota Batam berakhir dramatis! Salah satu pelaku, Taufik Hidayat (29), terpaksa ditembak polisi karena melawan saat hendak diamankan.

Ia tampak tertatih-tatih dan dibalut perban di kedua betis saat digiring ke lobi Polresta Barelang, Selasa (29/7/2025).

Mengenakan pakaian tahanan oranye, Taufik meringis kesakitan dengan tangan diborgol, berdampingan dengan rekannya, Rizky Wijaya (29), yang berperan sebagai joki dalam aksi kriminal mereka.

BACA JUGA:  Kasus Sei Ladi Batam Bukan Begal, Penyelidikan Polisi, Pelaku dan Korban Sudah Saling Kenal di Michat

“Salah satu tersangka kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas. Daripada anggota kami celaka, kami bertindak sesuai prosedur,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin dalam konferensi pers.

Modus Licik Menyamar Jadi Nasabah Bank

Keduanya memiliki peran berbeda: Taufik sebagai eksekutor pecah kaca, sedangkan Rizky sebagai pengendara motor untuk melarikan diri. Modus mereka adalah menyamar sebagai nasabah bank, mengamati calon korban yang mengambil uang dalam jumlah besar, lalu membuntuti hingga mobil korban diparkir.

BACA JUGA:  Residivis Pecah Kaca Mobil di Batam Diringkus Tiga Hari Setelah Beraksi, Gasak Uang dan Barang Milik PNS

Begitu korban lengah, kaca mobil dipecahkan menggunakan besi, dan uang di dalamnya digasak secepat kilat.

Total Hasil Curian Fantastis!

Dari aksi mereka, polisi mengungkap lokasi dan total hasil kejahatan:

  1. Rp1 juta dan 150 Dolar Singapura di kawasan Nagoya
  2. Rp110 juta di kawasan Sagulung
  3. Rp65 juta di parkiran Masjid Baiturrahman Sekupang
BACA JUGA:  Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bengkalis, Mengaku Diberi Rp2 Juta untuk Antar ke Padang

Taufik berdalih uang hasil curian digunakan untuk membayar rumah dan listrik. “Saya kerja di galangan kapal,” ucapnya lirih saat diinterogasi.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: jd