Hukum Kriminal

Ancaman Penjara Tinggi, Kerugian Negara Rp23 Miliar, Dju Seng si “Terdakwa Sakti” di PN Batam Tak Kunjung Ditahan

Ilustrasi perusakan hutan. f istmewa

TelegrapNews.com – Direktur PT Tunas Makmur Sukses (TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (SIB) Dju Seng yang dianggap “sakti” di kalangan penegak hukum di Batam saat ini bebas melenggang dan beraktifitas seperti biasa. Padahal anak dari Lim Jon Tjoen itu didakwa melakukan perusakan kawasan hutan lindung di Tanjung Gundap, Kota Batam. Tidak tanggung, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp23 Miliar

Dalam dakwaan jaksa dilihat dar laman SIPP PN Batam menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut secara bersama-sama melakukan kegiatan pematangan lahan tanpa izin sah di kawasan hutan lindung pada periode 15 Mei hingga 5 Oktober 2023. “Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” sebut jaksa.

Sebelumya Juru bicara PN Batam, Vabianes S Wattimena kepada media beberapa waktu lalu mengatakan, tidak ditahannya Dju Seng hanya meneruskan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam. “saat di kejaksaan, terdakwa tidak ditahan. Makanya hakim juga tidak menahannya,” ujarnya.

Terdakwa Dju Seng dilimpahkan ke Pengadilan Negeri batam pada 25 Februari 2026 dengan surat pelimpahan B-1444/L.10.11/Eku.2/02/2026. Ia sudah menjalani persidangan di PN Batam.

Jaksa menjerat Dju Seng dengan dakwaan alternatif yakni kesatu, pasal 78 ayat (2) junto pasal 50 ayat (3) huruf a junto pasal 78 ayat (14) UU nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam pragraf 4 pasal 36 angka 19, pasal 78 ayat (3) juntopasal 36 angka 17, pasal 50 ayat (2) huruf a junto pasal 36 angka 19, pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Keja junto Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Junto pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-undang Hukum Pidana.

Kedua, pasal 78 ayat (2) junto pasal 50 ayat (3) huruf a junto pasal 78 ayat (14) Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah dalam paragraf 4 Kehutanan pasal 36 angka 18, pasal 78 ayat (3) junto pasal 36 angka 17, pasal 50 ayat (2) huruf a junto pasal 36 angka 19, pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemrintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto pasal 20 huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU yakni Gustirio Kurniawan dan Zulkarnain Harahap dalam dakwaannya mengatakan,Dju Seng telah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (2)huruf a, yakni mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MenLHK/SETJEN/-PLA.0/6/2028 yang disebutkan bahwa secara tidak sah yang dilakukan korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi dan pengurusnya.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa berdasarkan kegiatan olah TKP dan tracing GPS yang dilakukan ahli 29 November 2023, kegiatan pematangan lahan di kawasan hutan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomo SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tepatnya 6 Juni 2028 adalah seluas 5,989 hektar dengan rincian 2,021 hektar berada di dalam area PL Nomor 214020848 tanggal 3 Sember 204 yang diterbitkan untuk PT TMS dan seluas 3,968 hektar berada di luar area sluruh PL yang diterbitkan untuk terdakwa I PT TMS dan PT TPM.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Cegah Liarnya Kenaikan Harga BBM di Batam, Li Claudia Chandra Konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina, dan PLN

Li Claudia Candra. F. istimewa TelepegrapNews.com - Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam, Li Claudia Chandra,…

16 menit ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika periode 12 Februari-7 April, Amankan 58 Tersangka

Barang bukti narkotika yang diamankan Polda Kepri periode 12 Januari sampai 7 April. f. Istimewa…

2 jam ago
  • News Update

Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Terbukti Rusak Ekosistem Lingkungan

Tambang pasir ilegal di Kampung Jabu rusak lingkungan. F . Istimewa TelegrapNews.com- Wakil Kepala BP…

3 jam ago
  • Kepri

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Tuan Rumah pada HUT Persaja Ke-75 Gelar Seminar Nasional tentang HKI dan Bimtek tentang KUHAP Baru

Kejati menggelar Seminar. F istimewa TelegrapNews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso,…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

“SAKTI”, DJU SENG TERDAKWA PERUSAKAN HUTAN LINDUNG TAK DITAHAN, KOK BISA?

Ilustrasi perusakan hutan. f istmewa TelegrapNews.com - Direktur PT Tunas Makmur Sukses (TMS) dan Direktur…

2 hari ago
  • Internasional

Trump Minta Netanyahu Kurangi Serangan ke Lebanon

 kebakaran yang disebabkan oleh serangan udara Israel di Beirut, Lebanon, Rabu (8/4/2026). f istimewa TelegrapNews.com -…

3 hari ago