
Telegrapnews.com,Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 dan SMK Negeri 2 Tanjungpinang, pada Kamis (17/10/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Tema yang diangkat dalam penyuluhan kali ini adalah “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying).”
Tim JMS yang terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Adityo Utomo, S.H., M.H., dan anggota tim lainnya, menjelaskan tentang bahaya narkoba dan bullying.
Yusnar Yusuf menguraikan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak serius dari penyalahgunaan zat-zat tersebut, seperti kerusakan organ tubuh, penjara, hingga kematian akibat overdosis.
“Setiap siswa perlu memahami bahwa ancaman hukuman bagi pelanggar hukum narkotika sangat berat. Harapannya, mereka dapat menjauh dari perilaku yang melanggar hukum,” ujar Yusnar.
Adityo Utomo kemudian mengedukasi siswa tentang bullying, menjelaskan bahwa perilaku agresif ini dapat berakibat fatal bagi mental dan fisik korban.
Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung, agar tidak ada pelajar yang menjadi korban perundungan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjungpinang Drs. Kariadi, dan Kepala Sekolah SMKN 2 Tanjungpinang Supini, S.Pd., bersama dengan 500 siswa dari SMAN 2 dan 70 siswa dari SMKN 2.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini mendapatkan respon positif dari para siswa. Mereka antusias mengikuti sesi tanya jawab mengenai tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat.
Kejati Kepri berharap kegiatan ini bisa meningkatkan pengetahuan hukum.Serta membentuk karakter pelajar sebagai generasi penerus bangsa yang taat hukum.
Penulis: lcm