
Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 8 Kota Batam pada Kamis (10/10/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), dengan fokus sosialisasi tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan perundungan (bullying).
Tim JMS yang hadir terdiri dari Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Anang Suhartono, SH. MH, Kasi Penkum Yusnar Yusuf, SH. MH, serta anggota tim lainnya. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hukum kepada para siswa sebagai generasi penerus bangsa.
Baca juga: Kejati Kepri Resmi Jalin Kerjasama dengan Bawaslu dan BPJS Kesehatan untuk Bidang Perdata dan TUN
Dalam pemaparannya, Anang Suhartono menjelaskan bahaya perundungan (bullying) sebagai perilaku agresif yang dapat menyakiti korban secara mental, fisik, maupun seksual.
Ia menegaskan bahwa bullying terjadi karena ketidakseimbangan kekuatan dan dapat menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban. Anang juga memaparkan berbagai bentuk dan dampak bullying, baik bagi korban maupun pelaku.
Selanjutnya, Yusnar Yusuf menyampaikan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).
Ia menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak merusak yang ditimbulkan oleh penggunaan zat-zat tersebut, seperti kerusakan organ tubuh, kecanduan, hingga ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang menarik antara narasumber dan siswa. Membahas berbagai topik tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat.
Program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.Serta mencegah mereka dari perilaku menyimpang.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, kepala sekolah, para guru, dan ratusan siswa dari kedua sekolah.
Penulis: lcm