
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dalam upaya membentuk Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa melalui peningkatan kesadaran hukum di bidang pendidikan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Bintan Utara dan SMK Negeri 1 Bintan Utara.
Program yang diadakan pada Kamis, 3 Oktober 2024, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika (NAPZA) dan praktik bullying di kalangan siswa.
Kegiatan ini dihadiri oleh tim JMS yang terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Kasi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Yunius Zega, S.H., M.H., serta anggota tim lainnya.
Program ini menyasar para siswa sekolah menengah atas untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap hukum serta konsekuensi dari tindakan melanggar hukum.
Sosialisasi Bahaya NAPZA
Kasi Penkum Yusnar Yusuf memaparkan bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), serta perbedaan antara narkotika dan psikotropika.
Ia menjelaskan bahwa narkotika adalah zat yang dapat menurunkan kesadaran dan menyebabkan ketergantungan, sedangkan psikotropika memengaruhi sistem saraf pusat.
Baca juga: 30 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia: Salah Satunya Ibu dengan Bayi Baru Lahir
Yusnar juga memaparkan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelanggar, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, seperti kerusakan organ tubuh, masa depan suram, serta keterlibatan dalam tindak kriminal.
Pentingnya Menangkal Bullying di Sekolah
Kasi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Yunius Zega, juga memberikan pemahaman mendalam terkait perundungan (bullying).
Ia menjelaskan bahwa bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan menyakiti korban baik secara fisik maupun mental.
Yunius juga menguraikan penyebab, dampak, dan faktor-faktor yang mendukung terjadinya bullying di sekolah.
Ia menegaskan bahwa bullying bisa berdampak serius bagi pelaku maupun korban, mulai dari penurunan prestasi akademik hingga depresi. Sekolah sebagai institusi pendidikan juga memiliki peran penting dalam mencegah dan menanggulangi praktik perundungan.
Baca juga: Video Viral Klaim Banjir 4 Meter di Batam Terbukti Hoaks, Kondisi Sebenarnya Hanya Setinggi Lutut
Antusiasme Peserta Didik dan Guru
Program JMS ini mendapatkan sambutan positif dari para siswa dan guru. Lebih dari 400 siswa dari kedua sekolah mengikuti acara dengan penuh antusias. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan seputar tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat, termasuk masalah narkoba dan bullying.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Susilo, S.Pd.. Serta para kepala sekolah dan guru dari SMAN 1 dan SMKN 1 Bintan Utara.
Kegiatan ini diharapkan dapat membangun generasi muda yang lebih sadar hukum dan terhindar dari tindakan-tindakan yang melanggar aturan serta norma masyarakat.
Editor: dr