Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Sedikitnya 400 warga Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang, menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Citra Daya Aditya di atas lahan seluas 253 hektare.
Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri warga RT 001, 002, dan 003 RW 006 di kawasan tersebut, Minggu (8/9/2024).
Mohamad Parkusnadi, koordinator penolakan, menjelaskan beberapa alasan utama warga menentang perpanjangan HGB. Pertama, PT Citra Daya Aditya tidak menjalankan kewajibannya mendirikan bangunan selama 30 tahun.
Baca juga: Revitalisasi Dermaga Kabil Molor, Proyek Senilai Rp 82 Miliar Terancam Gagal Tepat Waktu
Kedua, tanah yang seharusnya dipergunakan sesuai izin. Tidak dimanfaatkan dengan baik. Malah tanah itu digunakan untuk kegiatan penambangan bauksit ilegal yang merugikan negara.
Warga juga khawatir perpanjangan HGB akan menyebabkan terusirnya ratusan kepala keluarga yang telah mendiami lahan tersebut selama 20 tahun sejak 2004.
Selain itu, lokasi tanah HGB PT Citra Daya Aditya dianggap tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang.
Baca juga: Menjelang Pilkada 2024, Polda Kepri Lakukan Mutasi Besar-besaran
“Akan ada ratusan warga yang terusir jika HGB diperpanjang,” ujar Parkusnadi.
Warga pun meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak perpanjangan HGB.
Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, warga siap melakukan aksi unjuk rasa dan membawa aduan mereka langsung ke Presiden.
Penulis: redaksi