Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI), dideportasi dari Malaysia pada Kamis (3/10/2024). Proses pemulangan ini difasilitasi oleh tim Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau.
PMI yang dideportasi ini dipulangkan melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Setibanya di Batam, mereka dibawa ke shelter BP3MI di Batam menggunakan bus.
Menurut petugas Help Desk BP3MI Kepri, Indra DP, dari 30 PMI yang dipulangkan, 23 di antaranya adalah laki-laki dan 7 perempuan, termasuk seorang bayi yang lahir di Malaysia dari orang tua WNI yang dideportasi.
Baca juga: Tips Ampuh Meningkatkan Jumlah Followers Instagram Secara Natural
“Pemulangan ini terkait pelanggaran yang dilakukan di Malaysia, seperti dokumen yang tidak lengkap, paspor mati, hingga penyalahgunaan izin tinggal,” jelas Indra.
Dia menambahkan, proses pendataan lebih lanjut akan dilakukan di shelter BP3MI Batam sebelum para WNI ini dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Baca juga: Hizbullah Gagalkan Upaya Penyusupan Pasukan Israel di Maroun al-Ras, Ledakkan Dua Alat Peledak
“Kita akan mendata mana yang dokumennya tidak lengkap, mana yang paspornya sudah mati. Biasanya ada juga yang kabur dari majikan,” tambahnya.
Mayoritas PMI yang dideportasi berasal dari Jawa Timur, meski ada juga beberapa yang berasal dari Batam. Setelah didata, BP3MI akan berkoordinasi untuk proses pemulangan ke daerah asal mereka.
Baca juga: Polda Kepri Musnahkan 36 Kg Narkotika dari Kasus Agustus-September 2024
Indra juga menjelaskan bahwa pemulangan WNI atau PMI dari Malaysia ini merupakan kegiatan rutin yang difasilitasi BP3MI Kepri. Frekuensi pemulangan bisa sekitar empat kali setiap bulan. Jumlah PMI yang dideportasi berkisar antara 30 hingga 40 orang per pemulangan.
“Kami selalu berkoordinasi dengan KJRI sebelum melakukan penjemputan dan pemulangan mereka,” pungkasnya.
Penulis: jd