Pendidikan

Apa Hukum dalam Islam Jika Mengkoleksi Patung di Rumah?

Telegrapnews.com, Jakarta – Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang.

Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan.

Semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu.

Maka yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir.

Atau mendekati kekafiran, dan orang yang menghalalkannya dianggap kafir.

Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid.

Dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.

Sebagian orang berkata, “Pendapat seperti ini berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala.

Adapun sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala.

”Ucapan ini tidak benar, karena pada zaman kita sekarang ini masih ada orang yang menyembah berhala.

Dan menyembah sapi atau binatang lainnya.

Mengapa kita mengingkari kenyataan ini?

Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala.

Anda akan menyaksikan bahwa pada era teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya.

Atau pada kendaraannya sebagai tangkal.

Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang mempercayai khurafat.

Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar.

Sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan.

Yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun.

Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada sikap keberhalaan.

Atau yang didalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan.

Karena itulah Islam mengharamkan patung.

Karena itulah Islam mengharamkan patung.

Dan patung-patung pemuka Mesir tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini.

Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut untuk jimat, seperti memasang kepala “naqratiti”.

Atau lainnya untuk menangkal hasad, jin, atau ‘ain.

Dengan demikian, keharamannya menjadi berlipat ganda karena bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.

Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil.

Dan setiap muslim wajib menjauhinya. (***)

sumber: FB Rumah Zakat

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Viral Isu Beras Oplosan dari Batam, Polda Kepri: Tidak Ada Temuan di Batam dan Kepri!

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya angkat bicara soal viralnya video dan narasi…

9 menit ago
  • Batam

Update Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam–Buton, Siak! Perjalanan 18 Jam, Mulai Rp87 Ribu Saja!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira bagi Anda yang ingin menyeberang dari Batam ke Tanjung Buton,…

23 menit ago
  • Hukum Kriminal

Mau Dikirim ke Batam, Polisi Gagalkan Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 38,8 Miliar di Bandara Soetta!

Telegrapnews.com, Tangerang – Aksi penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan Polresta Bandara…

30 menit ago
  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

22 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

23 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

23 jam ago