Telegrapnews.com – Kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memakan korban dalam jumlah sangat banyak. Berdasar hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa korban dalam kasus tersebut mencapai 15 ribu orang.
Angka itu berasal dari data lender atau pemberi pinjaman di DSI yang sudah menanamkan modal sejak 2018-2025. Jumlah korban tersebut menunjukkan skala kasus fraud DSI luar biasa besar. Apalagi rentang waktu dugaan tindak pidana oleh dalam kasus itu juga cukup panjang.
”Dari hasil pemeriksaan OJK yang saat ini kami dapatkan, yang telah dilakukan oleh OJK, kurang lebih 15 ribu lender atau masyarakat yang menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang terjadi, dari beberapa dugaan fraud yang berhasil diidentifikasi baik oleh pemeriksaan OJK maupun dari tahapan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri.
Keterangan itu disampaikan oleh Brigjen Ade usai melaksanakan penggeledahan di Kantor DSI yang berada di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel). Belasan ribu lender tersebut, lanjut Ade, adalah korban dari 2018-2025. Mereka berstatus sebagai pemilik modal yang dana investasinya disalahgunakan oleh DSI.
”Dengan total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi, nanti kami update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.
Jenderal bintang satu Polri itu pun menjelaskan salah satu modus yang dilakukan oleh DSI untuk meyakinkan para lander. Yakni proyek fiktif menggunakan data atau informasi existing borrower. Peminjam aktif yang masih dalam ikatan perjanjian dan melakukan angsuran dimanfaatkan oleh DSI.
”Tanpa sepengetahuan borrower itu kemudian digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek yang fiktif, atau diduga fiktif,” kata Ade.
Para peminjam aktif itu juga tidak dikonfirmasi dan diverifikasi oleh DSI. Mereka digunakan untuk proyek fiktif dalam platform digital. Dalam platform itu, DSI menghubungkan lender atau pemilik modal dengan borrower yang membutuhkan pinjaman.
”Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujarnya.
Ketika para lender hendak melakukan penarikan dana modal dan imbal hasil yang dijanjikan oleh DSI pada Juni 2025, dana tersebut tidak bisa ditarik atau sudah tidak ada. Padahal penarikan dilakukan setelah memasuki masa jatuh tempo sesuai dengan perjanjian.
”Ketika jatuh temponya, (lender) tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen.” terang dia.(*)
sumber: jawapos.com
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. F. Istimewa telegrapNews.com - Kapolda Kepri Irjen…
Mantan Wamenaker Imanuel Ebenezer saat menjalani sidang. f. istimewa telegrapNews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode…
Kayu Bakau yang diamankan Satpolairud. F istimewa TelegrapNews.com - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud)…
Wapres mengunjungi orban longsor di Cisarua. F dok antara TelegrapNews.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran…
Presiden Prabowo Subianto. F Istimewa TelegrapNews.com - Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan Badan Pengelola Investasi…
TelegrapNews.com - Buku Rasa Bhayangkara Nusantara karya bersama Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Asisten…