Nasional

Produk Pangan Olahan Impor Tak Layak Edar Kebanyakan dari Malaysia dan Singapura

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah hasil intensifikasi. Foto: Antara

telegrapNews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan produk pangan olahan impor yang tidak layak atau tidak memenuhi ketentuan di Indonesia paling banyak berasal dari Malaysia dan Singapura.

Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pangan selama periode tersebut ditemukan pangan impor tanpa izin edar, sebanyak 70,4 persen berasal dari Malaysia, dan 11,3 persen dari Singapura, diikuti China 10,4 persen serta Thailand 2,2 persen.

BPOM mencatat intensifikasi pengawasan dilakukan terhadap 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi.

Sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern sebesar 50,2 persen, disusul ritel tradisional 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, dan gudang e-commerce (lokapasar) 0,1 persen.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ia menyebut sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana atau 34,8 persen tidak memenuhi ketentuan.

Adapun sarana yang tidak memenuhi ketentuan terdiri atas 227 ritel modern, 143 ritel tradisional, 24 gudang distributor, dan satu gudang importir.

Selain itu BPOM menemukan sejumlah produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, yakni pangan tanpa izin edar sebanyak 27.407 buah atau 48 persen dari total temuan, pangan kedaluwarsa 23.776 buah atau 42 persen, serta pangan rusak sebanyak 4.844 buah atau 8,7 persen.

Taruna menjelaskan tingginya temuan pangan tanpa izin edar antara lain dipicu oleh tingginya permintaan konsumen yang mendorong pasokan ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan.

Sementara itu temuan pangan kedaluwarsa dan rusak dipengaruhi oleh panjangnya rantai pasok, perputaran stok yang lambat, serta pengelolaan persediaan yang kurang baik.

BPOM juga mencatat sejumlah wilayah dengan temuan pangan tanpa izin edar terbesar, yakni Palembang sebanyak 10.848 buah, Batam 2.653 buah, Palopo di Sulawesi Selatan 2.756 buah, Sanggau 1.654 buah, dan Tarakan 1.305 buah.

Jenis pangan tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan meliputi bumbu dan kondimen, bahan tambahan pangan, makanan ringan, produk bertekstur, olahan daging, serta olahan sereal.

BPOM menegaskan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat akibat peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan serta memastikan keamanan pangan bagi masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.(*)

sumber: antara

Share

Recent Posts

  • Batam

Sertifikasi Satpam di Kepri Diperluas, 120 Personel Ikuti Uji Gada Pratama

TelegrapNews.com — Sebanyak 120 personel satuan pengamanan (Satpam) dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau mengikuti…

6 jam ago
  • Batam

Kumpul dan Serap Aspirasi Warga Bengkong Melalui Ngopi Bareng

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri bersama warga Bengkong. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan Riau…

15 jam ago
  • Batam

Jalan Gajah Mada Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November

Jalan gajah mada dekat hotel Vista. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pembukaan Jalan Gajah Mada, tepatnya…

16 jam ago
  • Kepri

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Kepri Tekankan Integritas dan Pengabdian Personel Polri

Upacara memperingati hari Sumpah Pemuda ke -98 di lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Rabu (28/10/2026). F.…

1 hari ago
  • Kepri

PWI Kepri dan ASPPI Perkuat Sinergi Pariwisata, Siap Kolaborasi Lewat 3TM hingga Ekspedisi Daik Lingga

Pengurus PWI Kepri foto bersama dengan DPD ASPPI. F. Istimewa TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Ahli Uniba: Blokir Rekening Tanpa Alasan Sah Bisa Gerus Kepercayaan Nasabah

TelegrapNews.com – Pemblokiran rekening nasabah tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Bank harus memiliki dasar hukum…

1 hari ago