Nasional

Sekolah Harusnya Jadi Teladan, PWI Jateng Sesalkan Aksi Pembungkaman Pers di Rembang

Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris Achmad Ris Ediyanto. f. Istimewa

TelegrapNews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah menyampaikan sikap tegas menyesalkan dan merasa prihatin atas insiden dugaan penghalangan serta pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.

Tindakan oknum guru yang melarang, meminta surat tugas dengan cara arogan, hingga mengusir pewarta Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang tengah meliput dugaan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (9/9), dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers sekaligus mencederai keterbukaan informasi publik di lingkungan institusi pendidikan.

Berdasarkan kejadian tersebut, PWI Jawa Tengah melalui Ketua Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris Achmad Ris Ediyanto menyatakan sikap resmi sebagai berikut: Pertama, PWI Jateng menyesalkan sikap tidak kooperatif dan arogan yang ditunjukkan oleh oknum guru di MTsN 1 Lasem.

”Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Setiawan dalam keterangannya di Semarang, Kamis 10 September 2026.

Kedua, Mengingatkan adanya Perlindungan Hukum Pers Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999. PWI Jateng menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya sebagai hak asasi warga negara. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Di dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan secara tegas bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Ketiga, PWI Jateng memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan awak media, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng, yang telah menjunjung tinggi profesionalisme dengan membawa identitas resmi serta beritikad baik dalam menyajikan informasi berimbang kepada publik.

Keempat, PWI Jateng mendesak pihak-pihak terkait, khususnya oknum yang melakukan pembatasan dan pengusiran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

”Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di Kabupaten Rembang maupun di seluruh wilayah Jawa Tengah,” pungkas Iwan, panggilan akrab Setiawan Hendra Kelana.

Melalui rilis ini, PWI Jateng juga turut mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, maupun institusi pendidikan agar senantiasa menghormati profesi wartawan yang dilindungi undang-undang demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Share

Recent Posts

  • Batam

Sertifikasi Satpam di Kepri Diperluas, 120 Personel Ikuti Uji Gada Pratama

TelegrapNews.com — Sebanyak 120 personel satuan pengamanan (Satpam) dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau mengikuti…

2 jam ago
  • Batam

Kumpul dan Serap Aspirasi Warga Bengkong Melalui Ngopi Bareng

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri bersama warga Bengkong. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan Riau…

10 jam ago
  • Batam

Jalan Gajah Mada Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November

Jalan gajah mada dekat hotel Vista. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pembukaan Jalan Gajah Mada, tepatnya…

12 jam ago
  • Kepri

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Kepri Tekankan Integritas dan Pengabdian Personel Polri

Upacara memperingati hari Sumpah Pemuda ke -98 di lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Rabu (28/10/2026). F.…

1 hari ago
  • Kepri

PWI Kepri dan ASPPI Perkuat Sinergi Pariwisata, Siap Kolaborasi Lewat 3TM hingga Ekspedisi Daik Lingga

Pengurus PWI Kepri foto bersama dengan DPD ASPPI. F. Istimewa TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Ahli Uniba: Blokir Rekening Tanpa Alasan Sah Bisa Gerus Kepercayaan Nasabah

TelegrapNews.com – Pemblokiran rekening nasabah tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Bank harus memiliki dasar hukum…

1 hari ago