Batam Darurat Truk Uzur: Ribuan Kendaraan Berat Tak Layak Jalan, Nyawa Pengendara Jadi Taruhan!

Batam Darurat Truk Uzur: Ribuan Kendaraan Berat Tak Layak Jalan, Nyawa Pengendara Jadi Taruhan!
Truk uzur banyak beroperasi di Batam, mereka jadi ancaman di jalan raya (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam — Aktivitas industri dan logistik yang makin menggeliat di Batam ternyata menyimpan ancaman mematikan. Di balik ribuan kendaraan berat yang lalu-lalang membawa barang antarpelabuhan dan kawasan industri, terselip realitas mencemaskan: banyak truk dan trailer beroperasi dalam kondisi tak layak jalan.

Truk-truk ini sebagian besar merupakan kendaraan bekas impor dari Singapura dengan usia lebih dari 15 tahun—bahkan ada yang mencapai dua dekade. Kondisi fisik pun memprihatinkan: ban aus, lampu mati, sistem pengereman lemah, hingga tak lagi menjalani uji KIR secara berkala.

Salah satu insiden tragis yang mencuatkan persoalan ini terjadi di simpang Tiban Center. Sebuah truk diduga tak laik jalan menabrak pemotor hingga terseret. Peristiwa ini menyulut kekhawatiran publik akan minimnya pengawasan terhadap kendaraan tua.

Data Uji KIR Batam: Jauh dari Harapan

Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim, menyebutkan hingga Desember 2024, tercatat 23.782 kendaraan barang beroperasi di Batam, ditambah 1.381 unit kendaraan tempelan seperti trailer dan gandengan. Namun hanya 12.564 kendaraan yang tercatat rutin mengikuti uji KIR.

BACA JUGA:  Netanyahu dan Gallant Jadi Buronan Internasional, 124 Negara Siap Menangkap

Lebih mencengangkan lagi, hanya 223 unit kendaraan tempelan yang aktif uji. Bahkan untuk kendaraan penumpang seperti bus dan mikrobus, yang lulus uji KIR hanya 841 dan 274 unit.

Padahal uji KIR merupakan standar wajib untuk menjamin keamanan kendaraan di jalan. Pemeriksaan mencakup rem, lampu, dimensi, hingga keaslian nomor rangka dan mesin. Sayangnya, banyak kendaraan gagal KIR karena lampu mati, kaca pecah, spion rusak, hingga pelindung kolong hilang—aspek vital keselamatan yang sering dianggap sepele.

Lemahnya Penindakan dan Minimnya Aturan Daerah

UU No. 22 Tahun 2009 memang mengatur sanksi tegas: denda hingga Rp250 ribu atau kurungan satu bulan. Tapi penerapannya? Masih mandul.

BACA JUGA:  Kamaludin Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Batam Periode 2024-2029: Kursi Waka II PDIP Masih Kosong

Dishub, Polresta Barelang, dan instansi terkait memang rutin melakukan razia gabungan. Namun kegiatan ini masih bersifat insidental akibat keterbatasan SDM dan anggaran. Belum lagi, tidak adanya Perda tentang batas usia kendaraan di Batam membuat pengawasan kendaraan tua makin sulit.

“Kewenangan ada di pemerintah provinsi, kami hanya bisa periksa fisik dan KIR,” ujar Salim.

Truk-Truk Tua Bebas Berkeliaran di Kota Industri

Jalur khusus truk masih sebatas wacana. Infrastruktur belum siap, rambu tak memadai, dan kesadaran pengemudi rendah. Wacana pembatasan jam operasional pun belum bisa dijalankan sepenuhnya karena belum ada regulasi pendukung yang kuat.

Padahal, pembatasan jam telah dilakukan secara terbatas pada pukul 09.00–11.00 WIB, 13.00–15.00 WIB, dan malam hari pukul 21.00–05.00 WIB. Namun efektivitasnya masih dipertanyakan.

BACA JUGA:  Usai dilantik, Pengurus PWI Batam Dapat Pembekalan Kode Etik dan Aturan Organisasi

Pengamat: Hentikan Impor Truk Bekas, Ini Soal Nyawa!

Pengamat ekonomi Batam, Suyono Saputro, menyebut impor truk bekas sebagai bom waktu. “Banyak yang jalan tanpa KIR, tanpa pemeriksaan menyeluruh. Ini soal nyawa, bukan cuma bisnis,” katanya.

Ia menyarankan penghentian sementara impor kendaraan berat bekas dan mendesak agar kendaraan yang sudah uzur dikandangkan. “Batam pusat pertumbuhan, jangan dibiarkan dipenuhi kendaraan rusak.”

Polisi: Human Error Dominan, Tapi Kendaraan Tak Layak Jadi Pemicu

Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, mengakui bahwa sebagian besar truk yang terlibat kecelakaan tidak layak jalan. Human error memang dominan, tapi buruknya kondisi kendaraan memperbesar risiko.

Pihaknya kini menggencarkan sosialisasi ke pengemudi dan perusahaan logistik, sekaligus meningkatkan pengawasan, termasuk melalui sistem tilang elektronik (ETLE).

Sumber: batampos
Editor: dr