Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa

TelegrapNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.

Dalam peraturan terbaru itu ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas harus dilaporkan kepada KPK.

Salah satu pengubahan utama menyangkut batas nominal pelaporan, khususnya untuk hadiah pernikahan, upacara adat, atau keagamaan. Jika sebelumnya batas maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 1 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta.

Perubahan juga berlaku untuk pemberian hadiah antar sesama rekan kerja. Batas yang semula Rp 200.000 per pemberian atau maksimal Rp 1 juta dalam setahun, kini meningkat menjadi Rp 500.000 per pemberian atau total Rp 1,5 juta per tahun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyesuaian nilai nominal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan perubahan nilai rupiah.

“Kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp 1,5 juta sekarang. Nah jadi artinya Rp 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi,” kata Setyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Ia menambahkan, nominal Rp 1 juta saat ini dinilai sudah tidak relevan, sehingga nilai di atas Rp 1,5 juta seharusnya sudah dikategorikan sebagai gratifikasi.

Setyo berharap aturan baru ini dapat mencegah terjadinya praktik suap oleh pejabat atau penyelenggara negara. Menurutnya, adanya batas waktu pelaporan selama 30 hari dimaksudkan agar potensi gratifikasi tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

“Dengan kondisi seperti itu diharapkan diharapkan tidak sampai menjadi perbuatan suap,” tegasnya.

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan perubahan aturan pelaporan gratifikasi dengan maksud untuk menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta mengurangi penafsiran yang berbeda-beda.

” Selain itu, untuk mendorong Pejabat Negara/Penyelenggara Negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” pungkasnya.(*)

sumber: jawapos.com

Share

Recent Posts

  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

37 menit ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

2 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

10 jam ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

2 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih

TelegrapNews.com - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menemui warga Rempang Galang untuk memaparkan rencana pembangunan…

2 hari ago
  • Batam

Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026

KADIN Batam dan KADIN provinsi Kepri saat berkunjung ke BP Batam, Selasa (27/1/2026). f Itsimewa…

2 hari ago