Kepri

Bawa Orang Kedubes Iran ke PN Batam Kuasa Hukum Owner MT Arman 114 Gagal Temui Majelis Hakim

Telegrapnews -Kuasa hukum perusahan Ocean Mark Shipping (OMS) Sailling Viktor gagal menemui majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kamis 6 Mei 2024 padahal bersama dia hadir pemilik MT Arman 114 dan perwakilan Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia.

Kehadirannya bersama perwakilan Kedubes Iran untuk menyampaikan Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran. Pengajuan Nota Diplomatik itu akhirnya tidak kesampaian karena majelis hakim tidak memberikan kesempatan, kendati permohonan itu dimintakannya usai majelis hakim mengetok palu tanda sidang pembacaan pembelaan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

“Nota Diplomatik itu berisi penjelasan dari instansi terkait di Iran yang mengkonfirmasi bahwa MT Arman 114 IMO nomor 9116412 dimiliki oleh Ocean Mark Shipping perusahaan di bawah manajmen Mehdi Yousefi,” ujarnya.

Sayangnya majelis hakim tidak berkenan menerima surat ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri dan ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Batam hingga Ketua Mahkamah Agung RI.

Menurut Viktor, pihaknya tidak akan berhenti disini. Dia akan terus berupaya membuat perlawanan dengan menyurati Mahkamah Agung terkait tindakan majelis hakim PN Batam yang tidak mau memberikan kesempatan kepada pihaknya.

Ditambahkannya, Nota Diplomatik yersebut telah diserahkan ke PN Batam pada 4 Juni lalu, tujuannya supaya agar owner MT Arman 114 dijadikan sebagai pihak di dalam persidangan perkara tersebut.

“Kami sudah serahkan Nota Diplomatik ke Mahkamah Agung tanggal 30 Mei 2024 dan ke PN Batam tanggal 4 Juni 2024 supaya kita pemilik kapal dijadikan para pihak dalam persidangan MT Arman 114,” terang Viktor.

Senada dengan Viktor, Amir yang mengaku dari Kedutaan Besar mengatakan kehadiran pihaknya untuk memperjelas kepemilikan kapal MT Arman 114.

“Kapal itu berbendera Iran, jadi sangat tidak masuk akal jika dikatakan tidak ada pemiliknya seperti perkataan jaksa, kita hadir disini untuk mempertegasnya kepada majelis hakim bahwa kapal itu ada pemiliknya,” ujar Amir menjawab telegrapnews.com Kamis 6 Mei 2024 di lobby PN Batam sebelum persidangan dimulai. (*)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Dibalik Janji Untung 70 Persen, Terkuak Modus Tipu-Tipu Tommy “Ah Bing” di Batam! Vonis Penjara 3 Tahun untuk Investasi Ikan Bodong Rp2,4 Miliar

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Tommy alias…

10 menit ago
  • Ekonomi

Beras ‘Padang’ di Batam Ternyata Impor Ilegal? Ini Jejaknya dari Thailand hingga Pelabuhan Gelap!

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan yang menyebut bahwa seluruh beras yang beredar di Kota Batam berasal…

47 menit ago
  • Hukum Kriminal

Terungkap! Ini Arti Sebenarnya ‘Beras Oplosan’ Versi Polri, Bukan Dicampur Sembarangan!

Telegrapnews.com, Jakarta — Isu beras oplosan makin panas! Tapi tahukah kamu, ternyata beras oplosan bukan…

4 jam ago
  • Ekonomi

Terbongkar! Toko Beras di Pekanbaru Jual Beras Murahan Pakai Karung SPHP Bulog, Ini Modus Liciknya!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Sebuah praktik kecurangan dalam penjualan beras terbongkar di Pekanbaru! Toko Beras Murni,…

5 jam ago
  • Ekonomi

Viral Isu Beras Oplosan dari Batam, Polda Kepri: Tidak Ada Temuan di Batam dan Kepri!

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya angkat bicara soal viralnya video dan narasi…

6 jam ago
  • Batam

Update Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam–Buton, Siak! Perjalanan 18 Jam, Mulai Rp87 Ribu Saja!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira bagi Anda yang ingin menyeberang dari Batam ke Tanjung Buton,…

6 jam ago