More

    Bawaslu Batam Lanjutkan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Dataran Engku Putri

    Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di fasilitas pemerintah non-komersial di Dataran Engku Putri pada acara pesta budaya, Ahad 3 November 2024 lalu.

    Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pada Jumat, 8 November 2024, dan telah melalui kajian awal.

    “Setelah kajian yang kami lakukan dua hari lalu, laporan ini dinyatakan memenuhi syarat materil dan formil,” ujar Antonius, seperti dikutip ulasan, Selasa (12/11/2024).

    BACA JUGA:  Dukungan Anak Muda Kepri Menguat untuk Ansar Ahmad sebagai Calon Gubernur

    Baca juga:Kehadiran Ansar Ahmad di Pesta Budaya Bangso Batak Marsada Tak Menyalahi Aturan Pemilu, Kata Bawaslu Kepri

    Bawaslu Batam telah melakukan registrasi terhadap laporan ini dengan nomor laporan 08 dan saat ini tengah dalam tahap klarifikasi. Antonius menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor, saksi, serta pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    BACA JUGA:  Didukung Warga Bengkong Nusantara, HMR Janji Benahi Tanjungpinang dan Siapkan KEK Kesehatan untuk Kepri

    Terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye ini adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura.

    Baca juga: Pesta Budaya Bangso Batak: Ansar Ahmad dan Nyanyang Memukau Ribuan Warga Batam di Konser Judika

    “Proses klarifikasi dan pendalaman laporan ini dilakukan sesuai prosedur, yaitu tiga plus dua hari. Kami akan menunggu hasil klarifikasi untuk menentukan apakah unsur pelanggaran terpenuhi atau tidak,” tambah Antonius.

    BACA JUGA:  Kampanye Rudi-Rafiq di Seipelunggut: Warga Antre untuk Tanda Tangan HMR

    Proses ini menjadi langkah awal Bawaslu dalam memastikan setiap aktivitas kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama terkait penggunaan fasilitas pemerintah yang semestinya netral dan bebas dari kegiatan politik.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini