Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan adanya 33 dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati. Dia merinci bahwa 29 kasus berasal dari laporan masyarakat, sementara empat lainnya merupakan temuan Bawaslu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup 14 kasus pidana dan 13 kasus terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Bawaslu Batam Proses Tiga Kasus Politik Uang, Dua Wanita Ditangkap Tangan
“Ada juga lima dugaan pelanggaran pidana dan tiga pelanggaran netralitas ASN yang tidak teregister, tetapi tetap kami proses,” ujar Rosnawati seperti dikutip tribunbatam, Sabtu (30/11/2024).
Bawaslu telah merekomendasikan penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melibatkan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Adapun dugaan pidana Pilkada, termasuk yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Karimun, kini berada dalam tahap penyidikan pihak kepolisian.
Baca juga: Money Politic di Batam: Dua Wanita Diamankan, Polisi dan Bawaslu Hanya Jaga Lokasi
“Kasus politik uang juga menjadi salah satu fokus kami, seperti yang terjadi di Kabupaten Karimun. Saat ini, prosesnya masih berjalan,” tambahnya.
Rosnawati menegaskan bahwa Bawaslu dan jajaran akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan maupun temuan pelanggaran untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mendorong masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran, agar demokrasi di Kepri dapat terjaga,” pungkasnya.
Editor: dr