Politik

Bawaslu Kepri dan Bawaslu Bintan Diperiksa DKPP dalam Sidang Virtual

Telegrapnews.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan empat penyelenggara Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual pada Rabu (12/2/2025) untuk perkara Nomor 42-PKE-DKPP/I/2025.

Empat penyelenggara pemilu yang diperiksa adalah Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra; Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra; serta dua anggota Bawaslu Bintan, Iskandar dan Bambang. Mereka diadukan oleh Jerry Hartawan yang memberikan kuasa kepada Rediston Sirait.

Pengadu menuduh keempat teradu berpihak pada calon-calon tertentu dalam Pilkada Kabupaten Bintan 2024 dan Pilkada Provinsi Kepri 2024. Rediston Sirait menyebutkan bahwa para teradu mengabaikan hasil pengawasan yang dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bintan Timur mengenai dugaan pelanggaran kampanye dalam acara ulang tahun sebuah partai politik di Kabupaten Bintan.

“Para teradu sengaja mengabaikan fakta dan alat bukti pelanggaran kampanye. Laporan dari Panwascam terkait dugaan pelanggaran kampanye ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Rediston.

Bantahan Bawaslu Kepri

Menurut Rediston, meskipun Panwascam Bintan Timur telah mengeluarkan imbauan untuk tidak mengadakan kampanye dalam acara tersebut, pengurus partai politik tidak mengindahkannya. Bahkan, Zulhadril Putra, yang merupakan Ketua Bawaslu Kepri, juga menghadiri acara tersebut.

Zulhadril Putra mengakui kehadirannya di acara tersebut namun membantah tuduhan memihak kandidat tertentu.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya adalah untuk memastikan pengawasan terhadap acara tersebut berjalan dengan baik dan memerintahkan Bawaslu Bintan dan Panwascam Bintan Timur untuk melakukan pencegahan.

“Selama hadir dalam acara partai tersebut, saya memerintahkan pimpinan Bawaslu Bintan dan Panwascam Bintan Timur untuk melakukan pencegahan,” jelasnya seperti dilansir di laman dkpp.

Sabrima Putra, Ketua Bawaslu Bintan, menambahkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan konsultasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan.

Berdasarkan hasil rapat, laporan tersebut dinilai tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Sidang ini diadakan secara virtual dengan Majelis di Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan didampingi oleh Anggota Majelis, J. Kristiadi.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

12 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

18 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago