Headline

Bawaslu Kepri Ingatkan: Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana, Warga Diminta Laporkan!

Telegrapnews.com, Batam — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif sebagai Pengawas Partisipatif untuk mencegah praktik money politic atau politik uang dalam Pilkada 2024. Bawaslu mengajak warga untuk aktif melaporkan tindakan politik uang yang terjadi, bukan justru menerimanya.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, menegaskan bahwa pemberi dan penerima money politic dapat dikenai sanksi pidana.

“Kami menghimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di momen Pilkada, termasuk aksi money politic. Jika menemui praktik semacam itu, segera laporkan ke Bawaslu terdekat,” tegas Zulhadril saat dihubungi oleh awak media, hari ini.

Zulhadril menekankan bahwa baik pelaku yang memberi maupun yang menerima tawaran politik uang akan dihadapkan pada sanksi hukum. Ia meminta masyarakat untuk waspada dan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan terkait politik uang di Pilkada Kepri.

Dalam beberapa hari terakhir, di Batam, muncul laporan mengenai tim yang menawarkan uang kepada warga untuk memilih calon tertentu, dengan tawaran sekitar Rp300 ribu per suara.

“Istriku sempat ditawari. Katanya Rp300 ribu, kalau mau nerima dan nyoblos calon itu,” ungkap seorang warga Sekupang kepada media ini.

Sebelumnya, Bawaslu Kepri merilis indeks kerawanan Pilkada, di mana Provinsi Kepri secara keseluruhan masuk dalam kategori kerawanan sedang. Namun, kota Tanjungpinang dicatat sebagai daerah dengan kerawanan tinggi.

Bawaslu Kepri juga telah mengidentifikasi empat dimensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan, yaitu dimensi sosial-politik, pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara. Masyarakat diharapkan proaktif dalam menjaga integritas pemilu dengan melaporkan setiap tindakan yang melanggar hukum.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Featured

Beredar Marak di TikTok! Jasa Masuk Ilegal ke Malaysia Lewat Speedboat Cuma Rp1,3 Juta, Ini Kata KJRI Johor Bahru

Telegrapnews.com, Batam – Media sosial, khususnya TikTok, belakangan ini diramaikan dengan iklan jasa masuk ke…

7 jam ago
  • Kepri

Intip Dalamnya! TVRI Kepri Kini Punya 2 Studio Canggih dan 66 Staf Profesional, Bukan TV Jadul Lagi!

Telegrapnews.com, Batam – Siapa sangka, TVRI Kepri yang dulu dikenal sebagai televisi jadul, kini tampil…

9 jam ago
  • Headline

BURUAN! Lion Group Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran di Batam, Ada Walk-In Interview Langsung di Hanggar!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira bagi para pencari kerja, khususnya lulusan teknik dan tenaga terampil!…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Aksi Sadis Komplotan Pecah Kaca di Batam Terbongkar! Eksekutor Ditembak, Uang Rp110 Juta Raib di Masjid!

Telegrapnews.com, Batam — Drama penangkapan dua pelaku spesialis pencurian bermodus pecah kaca mobil di Kota…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Dua Orang Ditangkap Usai Fitnah Forkompimda Batam Terima ‘Fee’ Proyek Miliaran, Kapolresta: Nama Saya Dicemarkan!

Telegrapnews.com, Batam – Skandal fitnah proyek miliaran rupiah mengguncang Forkompimda Batam! Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)…

10 jam ago
  • Olahraga

Emosi Memuncak! Ofisial Timnas U-23 Kena Kartu Merah di Final AFF, Gara-Gara Botol Air?

Telegrapnews.com, Jakarta — Final Piala AFF U-23 2025 antara Timnas Indonesia U-23 dan Vietnam U-23…

11 jam ago