Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Balpres

Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa

TelegrapNews.com – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan barang bekas ilegal dan komoditas daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal dan pemilik barang, serta H alias D yang menjabat sebagai nakhoda kapal. Kamis (26/2/2026).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., didampingi oleh Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejati Kepri, Ibu Rumondang Manurung, S.H., serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Bapak Wasis Prihartono, S.P.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penggagalan upaya penyelundupan ini dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 02.00 WIB dini hari di Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal.

“Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan menggunakan kapal kayu KM. Sukses Abadi 02 yang awalnya bertolak dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun, sekembalinya dari Singapura, kapal tersebut dimuati dengan barang-barang dalam keadaan tidak baru atau bekas serta daging sapi, ayam, dan babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Untuk menghindari pantauan pihak berwenang, para tersangka dengan sengaja menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS (Automatic Identification System) kapal saat memasuki perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terbaca oleh otoritas terkait,” jelas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M.

Lebih lanjut, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., juga menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa dua unit kapal, yakni KM. Sukses Abadi 02 GT. 131 dan KLM. Sukses Raya GT. 143. Selain itu, ditemukan ribuan item barang bekas yang meliputi 38 tas karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, Motor Listrik 2 Unit, Sepeda anak 2 unit, stroller 2 unit, serta unit elektronik dan furnitur. Petugas juga mengamankan total 5.037 kotak daging ilegal dengan berat kurang lebih 70 sampai 80 ton tanpa sertifikat kesehatan, yang terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional. Terhadap barang bukti daging tersebut, pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di TPA Punggur karena telah mendapatkan Surat Ketetapan dari Pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) jo Pasal 46 angka 15 dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 46 angka 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 86 huruf a jo Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M.

Terpisah, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. (*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Sinak

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 saat melakukan patroli. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam upaya…

17 jam ago
  • Batam

Perkuat Sinergi Dengan Komdigi, BP Batam Dorong Penguatan Komunikasi Publik Dan Transformasi Digital

Pihak BP Batam saat berdiskusi engan kementerian Komunikasi dan Digital. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam…

17 jam ago
  • Batam

Air Keruh di Tiban Sekupang, Ini Penjelasan BP Batam

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait TelegrapNews.com - Menanggapi keluhan masyarakat soal kondisi…

17 jam ago
  • Nasional

Kepala BGN Dicopot, Dadan Hindayana Menyebut Hormati Keputusan Presiden

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Istimewa) TelegrapNews.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional…

2 hari ago
  • Batam

Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh Sebagai Gerbang Logistik Internasional

Ilustrasi petikemas di Batuampar.f istimewa TelegrapNews.com - Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Terima Audiensi Kemendukbangga/BKKBN, Perkuat Sinergi Dukung Program 3B dan Pencegahan Stunting di Kepri

Kapolda Kepri menerima audiensi dari BKKN Kepri TelegrapNews.com - Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin,…

2 hari ago