More

    Bawaslu Kepri Pantau Pencetakan 1,6 Juta Surat Suara di Pasuruan untuk Pilkada 2024

    Telegrapnews.com, Pasuruan – Bawaslu Kepri melakukan pemeriksaan proses pencetakan surat suara Pilkada Kepri di Pasuruan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan setiap surat suara sesuai dengan desain awal yang telah disetujui.

    Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, menegaskan bahwa pengecekan tersebut sangat diperlukan guna memastikan kualitas surat suara yang dicetak.

    Ia menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya fokus pada keabsahan desain, namun juga pada kondisi fisik surat suara. Surat suara yang dicetak harus bebas dari cacat, seperti bercak tinta, sobek, atau gambar yang buram.

    BACA JUGA:  Pemprov Kepri Turun Kelas di Anugerah KIP 2024, Raih Predikat Kurang Informatif

    Baca juga: Bawaslu Kepri Larang Kampanye di Fasilitas Pemerintah Non-Komersial, Termasuk Engku Putri

    “Kami meminta pihak percetakan untuk melakukan sortir sebelum pengiriman. Meski nantinya tetap akan dilakukan sortir ulang di tingkat distribusi, kami menginginkan pengepakan yang rapi dan pengiriman ke alamat yang sesuai. Sehingga surat suara dapat langsung digunakan dalam proses pemungutan suara nanti,” jelas Zulhadril.

    BACA JUGA:  UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen, Kini Jadi Rp 3,6 Juta

    Ia menambahkan bahwa pencetakan surat suara telah disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah disahkan. Ditambah 2,5 persen surat suara cadangan untuk mengantisipasi kekurangan.

    Baca juga: Bawaslu Kepri Ingatkan: Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana, Warga Diminta Laporkan!

    “Total surat suara yang kami cek ada sekitar 1,6 juta lembar. Nantinya akan didistribusikan ke 3.327 TPS di seluruh wilayah Kepri,” tutupnya.

    BACA JUGA:  Paslon 02 Pilkada Kepri Tolak Hasil Rekapitulasi Suara di Batam, Akan Tempuh Jalur Hukum

    Pengecekan ini diharapkan menjamin kelancaran proses Pilkada 2024 di Provinsi Kepri tanpa kendala terkait surat suara.

    Editor: denni risman

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini