Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Sita 7.110 Gram Sabu

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Sita 7.110 Gram Sabu
Bea Cukai Batam gagalkan dua upaya penyelundupan narkoba (dok bea cukai batam)

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memperlihatkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba.

Pada konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BNN RI pada Jumat, 7 Februari 2025, terungkap bahwa Bea Cukai Batam dan BNN Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada 29 Januari 2025.

Dalam penindakan ini, dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram.

BACA JUGA:  Rumah Riza Chalid Digeledah, Kejagung Perluas Penyelidikan Korupsi Pertamina

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada pukul 12.17 WIB, saat petugas mencurigai koper milik seorang penumpang wanita berinisial SE (46 tahun) yang hendak terbang dengan pesawat Super Air Jet rute Batam-Yogyakarta-Lombok.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 13 bungkus narkotika jenis Methamphetamine dengan berat total 2.015 gram yang disembunyikan di antara pakaian di koper.

Upah Kurir Rp 50 juta

SE, yang mengaku sebagai buruh tani, sebelumnya menerima tawaran sebagai kurir narkoba melalui Facebook dan telah beberapa kali menyelundupkan sabu dengan imbalan Rp 50 juta per pengiriman.

BACA JUGA:  Jadwal Kapal Roro Tanjung Uban ke Batam Hari Ini, Jumat 25 April 2025: 8 Trip, Tiket Hanya Bisa Dibeli Online

Penindakan kedua terjadi atas kecurigaan terhadap koper milik AH (34 tahun), seorang nelayan asal Aceh yang hendak terbang menuju Jakarta.

Hasil pemeriksaan menemukan 20 bungkus narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 5.095 gram. AH mengaku sudah empat kali membawa narkoba dan menerima imbalan Rp 40 juta setiap pengiriman.

“Barang bukti dan kedua pelaku telah diserahkan kepada BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.

BACA JUGA:  Patroli Skala Besar, Polresta Barelang Amankan 72 Motor Knalpot Brong

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.”

Zaky Firmansyah menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan narkoba, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 56 miliar.

Bea Cukai Batam terus berkolaborasi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia, khususnya Kepulauan Riau, yang menjadi jalur utama peredaran narkoba.

Editor: jd